Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Anisa Riski, Munanda
Marnia, Rani
Heni, Widiyani
Subject
346.04 Property/Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
Datestamp
2021-12-14 04:50:42
Abstract :
Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. Setiap orang dalam
suatu wilayah tertentu akan memerlukan tanah untuk kehidupannya, sering dijumpai
proses jual beli tanah dilakukan dibawah tangan, yang sangat rawan akan berbagai resiko,
penelitian yang dilakukan di dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk
perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dari jual beli hak atas tanah yang
dilakukan secara dibawah tangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu penelitian normatif dimana fokus penelitian adalah mengakaji penerapan kaidah?kaidah atau norma-norma hukum. Objek dan lokasi penelitian skripsi ini adalah perkara
putusan Nomor: 94/Pdt.Bth/2018/PN.Tpg, lokasi penelitian ini dilakukan di pengadilan
Negeri Tanjungpinang. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder,
yang terdiri dari, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan melalui studi pustaka dengan
mengkaji literatur yang berhubungan dengan permasalahan penelitian serta studi
dokumen dengan mengkaji peraturan Perundang-Undangan. Data yang diperoleh selama
penelitian ini baik dalam bentuk bahan Hukum Primer, bahan hukum sekuder dan bahan
hukum tersier akan dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deksriptif. Setelah
melakukan penelitian ini penulis memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada, yaitu
perjanjian jual beli hak atas tanah yang dilakukan di kertas bersegel yang ditanda tangani
oleh kedua belah pihak dengan dibubuhi tanda tangan, maka untuk perjanjian jual beli
nya sendiri dapat dianggap sah karena memenuhi unsur pokok dari perjanjian: hanya saja
untuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli jika terdapat suatu
permasalahan sangat lemah karena akta dibawah tangan akan dapat dikalahkan oleh alat
bukti yang otentik, sehingga untuk menyikapi supaya kasus pada Putusan No 94/Pdt.Bth
2018/Pn. Tpg tidak terjadi lagi untuk kedepannya maka setiap perjanjian jual beli hak atas
tanah untuk segera dilakukan pemisahan hak/peralihan hak, untuk mewujudkan ini
memerlukan perhatian Khusus dari semua elemen masyarakat/Pemerintahan yang
mengurus bidang Pertanahan