Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Dwi, Yulandari
Hendra Arjuna, Arjuna
Ayu, Efritadewi
Subject
346.05 Inheritance/Hukum Waris, Warisan
Datestamp
2021-12-14 05:01:49
Abstract :
Harta bersama adalah harta yang diperoleh atau didapatkan selama perkawinan
terjadi. Suami dan istri memiliki kedudukan yang sama atas harta bersama,
mereka tidak boleh melakukan penjualan, peralihaan atau mencampurkan harta
tanpa sepengetahuan pihak istri atau suami, mengenai segala bentuk peralihan
harta bersama telah diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan ?mengenai harta
bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak?.
Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bahwa suami dan istri
sama-sama menjual harta bersama secara sepihak tanpa persetujuan dari kedua
belah pihak yaitu suami atau istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaturan mengenai harta bersama dan penyelesaian sengketa harta bersama
yang jika diperjualbelikan secara sepihak. Jenis metode penelitian adalah
penelitian Normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, menelaah kasus?kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil Penelitian ini
merujuk pada pengaturan mengenai harta bersama yang pernikahannya
merupakan pasangan suami istri beragama islam maka diatur dalam Undang?undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Maka penyelesaian sengketa harta bersama yang di perjualbelikan secara sepihak
dalam kasus ini sebagaimana dalam putusan hakim bahwa harta bersama yang di
perjualbelikan secara sepihak harta bersama tersebut dibagi dua antara mantan
suami dan mantan istri. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur terkait akibat atau
penyelesaian dari harta bersama yang diperjualbelikan secara sepihak sehingga
masih terdapat kelemahan atau ketidak pastian hukum