Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
E., Firdaus
Suryadi, Suryadi
Hendra, Arjuna
Subject
347.05 Civil Procedure/Hukum Acara Perdata
Datestamp
2021-12-14 05:06:41
Abstract :
Konsumen merupakan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat Baik itu kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan
sebagainya. Pada zaman sekarang transaksi jual-beli khususnya properti seperti
rumah, ruko, gudang dan meubel dan lain sebagainya sudah sangat banyak terjadi
khususnya daerah Kota Tanjungpinang. Dari sekian banyaknya transaksi jual-beli
tersebut, sering terjadinya transaksi barang properti yang mengandung cacat
tersembunyi, yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan motif untuk memperoleh
keuntungan lebih dari hasil penjualan tersebut. Oleh karena itu berhubungan
dengan permasalahan tersebut, dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan memberikan perlindungan
hak atas konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha, maka yang menjadi
permasalahan adalah bagaimana perlindungan konsumen dalam perjanjian jual?beli properti yang mengandung cacat tersembunyi dan bagaimana penyelesaian
sengekata konsumen atas jual- beli properti yang mengandung cacat tersembunyi.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan
konsumen dalam perjanjian jual-beli barang properti yang mengandung cacat
tersembunyi, untuk mengetahui penyelesaian sengketa perjanjian jual-beli properti
yang mengandung cacat tersembunyi. Metode yang digunakan adalah penelitian
Normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan merujuk kepada
informan dari kepala sekretariat BPSK Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Tanjungpinang Kota sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen. Hasil
penelitian ini dari tahun 2019-2020 BPSK Kota Tanjungpinang berhasil
menyelesaikan sengketa jual-beli properti yang mengandung cacat tersembunyi
dan berhasil melindungi hak konsumen atas kerugian yang diderita konsumen
sebagai pemakai barang dan/atau jasa yang akan digunakan konsumen. Kemudian
terkait penyelesaian sengketa perjanjian jual-beli properti yang mengandung cacat
tersembunyi melalui lembaga badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK)
dengan melalui jalur mediasi dengan dimenangkan pihak konsumen dan pihak
pelaku usaha sepakat dengan mengganti kerusakan yang dialami konsumen