Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Melisa Rahel, Nainggolan
Hendra, Arjuna
Heni, Widiyani
Subject
345.05 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana
Datestamp
2021-12-14 05:38:00
Abstract :
Pencemaran laut yang terjadi di Kecamatan Belakang Padang Kota Batam terjadi
pada tahun 2019. Kejadian bermula ketika kapal-kapal tangker melakukan tank
cleaning di daerah OPL (Out Port Limited) yaitu wilayah perairan bebas. Hal ini
dikarenakan tidak adanya yurisdiksi di wilayah perairan bebas untuk mengatur,
maka kapal-kapal tersebut melakukan tank cleaning di wilayah OPL. Khususnya
yang terjadi pada saat musim angin utara dan membawa arus air laut sehingga
mencemari wilayah perairan Belakang Padang. Pada faktanya hingga saat ini kasus
tersebut belum terselesaikan dan belum adanya penegakan hukum dari tumpahan
minyak tersebut. Yang menjadi permasalahan dari penelitian ini yaitu bagaimana
penegakan hukum pidana pencemaran laut mengenai tumpahan minyak di
Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kedua, apa
saja hambatan dalam penegakan hukum pidana pencemaran laut oleh tumpahan
minyak di Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana dan faktor
penghambat pencemaran laut oleh Oil Spill. Teori yang digunakan penulis yaitu
teori Soerjono Soekanto yaitu teori penegakan hukum preventif dan represif.
Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu Metode Penelitian Analisis
Deskriptif Kualitatif dengan jenis Penelitian Normatif - Empiris melihat langsung
permasalahan yang ada di lapangan dan dikaitkan dengan sumber peraturan?peraturan yang mengikat. Adapun hasil pertama yang didapatkan yaitu, belum
berjalannya peraturan untuk menegakkan kasus tumpahan minyak tersebut. Karena,
pada implementasinya melalui pemangku instansi penegakan hukum laut
menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan didapati
bahwa penegakan hukum pencemaran laut masih mengupayakan penegakan hukum
preventif seperti pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan di sekitar tumpahan
minyak. Hasil kedua dari penelitian ini terkait faktor penghambat penegakan
hukum pencemaran laut yaitu, dari setiap pemangku belum bisa memberikan bukti
yang sangat kuat seperti sulit untuk melakukan pembuktian penyidikan disebabkan
alat buktinya mudah hilang/berubah, pengambilan sertifikasi sampel minyak harus
yang sudah terakreditasi dan teregistrasi, disebabkan oleh faktor cuaca pada saat
musim angin utara, tidak adanya alat radar pantai khusus untuk mendeteksi
kemampuan Oil Spill, tidak semua bisa untuk menganalisa minyak, terbatasnya
sarana pengawasan, keterbatasan sarana uji lab, dan terkendala kewenangan laut