DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCEMARAN LAUT OLEH TUMPAHAN MINYAK (OIL SPILL) DI KECAMATAN BELAKANG PADANG KOTA BATAM PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Melisa Rahel, Nainggolan
Hendra, Arjuna
Heni, Widiyani
Subject
345.05 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana 
Datestamp
2021-12-14 05:38:00 
Abstract :
Pencemaran laut yang terjadi di Kecamatan Belakang Padang Kota Batam terjadi pada tahun 2019. Kejadian bermula ketika kapal-kapal tangker melakukan tank cleaning di daerah OPL (Out Port Limited) yaitu wilayah perairan bebas. Hal ini dikarenakan tidak adanya yurisdiksi di wilayah perairan bebas untuk mengatur, maka kapal-kapal tersebut melakukan tank cleaning di wilayah OPL. Khususnya yang terjadi pada saat musim angin utara dan membawa arus air laut sehingga mencemari wilayah perairan Belakang Padang. Pada faktanya hingga saat ini kasus tersebut belum terselesaikan dan belum adanya penegakan hukum dari tumpahan minyak tersebut. Yang menjadi permasalahan dari penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum pidana pencemaran laut mengenai tumpahan minyak di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kedua, apa saja hambatan dalam penegakan hukum pidana pencemaran laut oleh tumpahan minyak di Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana dan faktor penghambat pencemaran laut oleh Oil Spill. Teori yang digunakan penulis yaitu teori Soerjono Soekanto yaitu teori penegakan hukum preventif dan represif. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu Metode Penelitian Analisis Deskriptif Kualitatif dengan jenis Penelitian Normatif - Empiris melihat langsung permasalahan yang ada di lapangan dan dikaitkan dengan sumber peraturan?peraturan yang mengikat. Adapun hasil pertama yang didapatkan yaitu, belum berjalannya peraturan untuk menegakkan kasus tumpahan minyak tersebut. Karena, pada implementasinya melalui pemangku instansi penegakan hukum laut menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan didapati bahwa penegakan hukum pencemaran laut masih mengupayakan penegakan hukum preventif seperti pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan di sekitar tumpahan minyak. Hasil kedua dari penelitian ini terkait faktor penghambat penegakan hukum pencemaran laut yaitu, dari setiap pemangku belum bisa memberikan bukti yang sangat kuat seperti sulit untuk melakukan pembuktian penyidikan disebabkan alat buktinya mudah hilang/berubah, pengambilan sertifikasi sampel minyak harus yang sudah terakreditasi dan teregistrasi, disebabkan oleh faktor cuaca pada saat musim angin utara, tidak adanya alat radar pantai khusus untuk mendeteksi kemampuan Oil Spill, tidak semua bisa untuk menganalisa minyak, terbatasnya sarana pengawasan, keterbatasan sarana uji lab, dan terkendala kewenangan laut 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji