DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PROSTITUSI ONLINE MELALUI APLIKASI MICHAT DI KOTA TANJUNGPINANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
NURSYAH, HARDIANTO
Dewi, Haryanti
Ayu, Efritadewi
Subject
345.05 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana 
Datestamp
2021-12-14 06:03:41 
Abstract :
Tumbuh suburnya praktik prostitusi terselubung menggunakan media aplikasi Michat di daerah Tanjungpinang memberikan indikasi bahwa ada persoalan hukum yang belum dilakukan Pemberantasan praktik prostitusi terselubung secara online. Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat adalah praktek pelacuran yang dilakukan oleh wanita dengan pelanggan pria siapa saja demi imbalan uang. dilakukan dengan membuat status, menyediakan link, mengupload dalam bentuk gambar, tulisan, audio, video atau bentuk dokumen lainnya sebagai bentuk informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Modus operandi yang dilakukan dengan terencana secara baik dan tersusun rapi dengan cara memasan kamar hotel, wisma atau menyewa kamar kos?kosan atau rumah kontrakan untuk dijadikan tempat hubungan seksual. Dalam aplikasi Michat terdapat media pencarian teman dengan lokasi terdekat baik teman wanita, pria atau wanita pria digabung (semuanya) didalam penggunaan lokasi terdekat tersebut tertulis dengan jelas jarak antara pengguna Michat yang satu dengan yang lainnya terdiri dari ratusan meter sampai hitungan jarak Kilometer, dengan berbagai foto-foto profil seksi, vulgar dan atau video singkat tentang mendeskripsikan wanita penjual jasa prostitusi tersebut dan dapat diakses atau dilihat siapa saja pengguna terdekat dengan kode kode di profil tersebut dan di tambah istilah-istilah kata terima ST (Short Time), open BO (Booking Out), LT (Long Time) atau Terima Panggilan Hotel. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum normatif empiris. Pertanggungjawaban pidana dari Prostitusi online melalui aplikasi Michat dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Perubahan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eloktronik Pasal 27 ayat (1) Junto Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Pasal 1 Angka 18 Juncto Pasal 14 Juncstis Pasal 25 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji