Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
NURSYAH, HARDIANTO
Dewi, Haryanti
Ayu, Efritadewi
Subject
345.05 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana
Datestamp
2021-12-14 06:03:41
Abstract :
Tumbuh suburnya praktik prostitusi terselubung menggunakan
media aplikasi Michat di daerah Tanjungpinang memberikan indikasi
bahwa ada persoalan hukum yang belum dilakukan Pemberantasan
praktik prostitusi terselubung secara online. Prostitusi Online Melalui
Aplikasi Michat adalah praktek pelacuran yang dilakukan oleh wanita
dengan pelanggan pria siapa saja demi imbalan uang. dilakukan dengan
membuat status, menyediakan link, mengupload dalam bentuk gambar,
tulisan, audio, video atau bentuk dokumen lainnya sebagai bentuk
informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Modus
operandi yang dilakukan dengan terencana secara baik dan tersusun rapi
dengan cara memasan kamar hotel, wisma atau menyewa kamar kos?kosan atau rumah kontrakan untuk dijadikan tempat hubungan seksual.
Dalam aplikasi Michat terdapat media pencarian teman dengan lokasi
terdekat baik teman wanita, pria atau wanita pria digabung (semuanya)
didalam penggunaan lokasi terdekat tersebut tertulis dengan jelas jarak
antara pengguna Michat yang satu dengan yang lainnya terdiri dari ratusan
meter sampai hitungan jarak Kilometer, dengan berbagai foto-foto profil
seksi, vulgar dan atau video singkat tentang mendeskripsikan wanita
penjual jasa prostitusi tersebut dan dapat diakses atau dilihat siapa saja
pengguna terdekat dengan kode kode di profil tersebut dan di tambah
istilah-istilah kata terima ST (Short Time), open BO (Booking Out), LT
(Long Time) atau Terima Panggilan Hotel. Jenis penelitian yang digunakan
penulis adalah jenis penelitian hukum normatif empiris.
Pertanggungjawaban pidana dari Prostitusi online melalui aplikasi Michat
dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Perubahan
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eloktronik Pasal
27 ayat (1) Junto Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015
Tentang Ketertiban Umum Pasal 1 Angka 18 Juncto Pasal 14 Juncstis
Pasal 25