DETAIL DOCUMENT
PENARIKAN DUKUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN BINTAN (TINJAUAN ATAS SURAT EDARAN KOMISI PEMILIHAN UMUM RI NOMOR: 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 TENTANG PENJELASAN KETENTUAN PASAL 102)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Rara, Rara
Dewi, Haryanti
Pery Rehendra, Sucipta
Subject
324.2 Political Parties/Partai Politik, Parpol 
Datestamp
2021-12-14 06:31:36 
Abstract :
Pada proses pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020 ternyata telah terjadi fenomena penarikan dukungan partai politik yang berujung pada perpindahan dukungan dari satu bakal pasangan calon ke bakal pasangan calon yang lain. Penarikan dukungan tersebut dilandasi oleh penerbitan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tentang Penjelasan Ketentuan Pasal 102. Namun demikian, berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 125-PKE-DKP/X/2020 dikatakan bahwa penerbitan surat edaran tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Padahal bila dikaji dengan menggunakan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, isi surat edaran tersebut sejalan dengan ketentuan UU, justru pengaturan lebih berbeda terjadi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017. Berdasarkan hal itu, penelitian ini mengkaji apakah tindakan partai politik yang menarik dan mengalihkan dukungan dari satu bakal pasangan calon ke bakal pasangan calon lain memiliki dasar keabsahan secara hukum dan apa akibat hukum dari perpindahan dukungan partai politik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang?undangan, perbandingan hukum dan pendekatan asas. Adapun data penelitian bersumber dari data sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: Pertama, bila dikaji menggunakan Teori Jenjang Norma Hukum, TeoriPembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas lex superior derogat legi inferiori, maka penerbitan Surat Edaran KPU RI Nomor: 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 telah sesuai dan sejalan dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Sehingga demikian, penarikan dukungan yang dilakukan oleh partai bersangkutan memiliki dasar keabsahan secara hukum. Kedua, partai politik yang melakukan pengalihan dukungan dianggap sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Hal ini dilandasi karena penarikan dan perpindahan dukungan tersebut dilakukan sebelum peserta kepala daerah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji