Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Rara, Rara
Dewi, Haryanti
Pery Rehendra, Sucipta
Subject
324.2 Political Parties/Partai Politik, Parpol
Datestamp
2021-12-14 06:31:36
Abstract :
Pada proses pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020 ternyata telah
terjadi fenomena penarikan dukungan partai politik yang berujung pada perpindahan
dukungan dari satu bakal pasangan calon ke bakal pasangan calon yang lain. Penarikan
dukungan tersebut dilandasi oleh penerbitan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tentang Penjelasan Ketentuan
Pasal 102. Namun demikian, berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia Nomor 125-PKE-DKP/X/2020 dikatakan bahwa
penerbitan surat edaran tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Padahal bila dikaji dengan menggunakan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala
Daerah, isi surat edaran tersebut sejalan dengan ketentuan UU, justru pengaturan lebih
berbeda terjadi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun
2017. Berdasarkan hal itu, penelitian ini mengkaji apakah tindakan partai politik yang
menarik dan mengalihkan dukungan dari satu bakal pasangan calon ke bakal pasangan
calon lain memiliki dasar keabsahan secara hukum dan apa akibat hukum dari
perpindahan dukungan partai politik tersebut. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang?undangan, perbandingan hukum dan pendekatan asas. Adapun data penelitian
bersumber dari data sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: Pertama, bila dikaji menggunakan
Teori Jenjang Norma Hukum, TeoriPembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
Asas lex superior derogat legi inferiori, maka penerbitan Surat Edaran KPU RI Nomor:
758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 telah sesuai dan sejalan dengan Pasal 53 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Sehingga demikian, penarikan dukungan yang
dilakukan oleh partai bersangkutan memiliki dasar keabsahan secara hukum. Kedua,
partai politik yang melakukan pengalihan dukungan dianggap sah dan telah sesuai
dengan ketentuan hukum yang ada. Hal ini dilandasi karena penarikan dan perpindahan
dukungan tersebut dilakukan sebelum peserta kepala daerah ditetapkan sebagai
pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan