Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Windy, Novelasari
Hendra, Arjuna
Ayu, Efritadewi
Subject
331.124 Job Vacancies/Lowongan Kerja, Lapangan Pekerjaan
Datestamp
2021-12-14 07:13:08
Abstract :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan
bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antar pekerja dengan perusahaan atau pemberi
kerja dengan syarat syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. bentuk perjanjian kerja
sendiri dibagi dua yaitu yang pertama perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan
perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dalam hal ini Pabrik Roti di Desa
Tanjungbatu Kota menerapkan pekerjanya dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(PKWTT) Yang dimana pekerja bersifat tetap atau para pekerja tidak terikat dengan
perusahaan. Dengan permasalahan bagaimana isi dari perjanjian dan pelaksanaan
perjanjian yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Pada
perjanjian kerja tersebut dibuat secara sepihak dalam artian isi dari perjanjian kerja di
tentukan oleh perusahaan, sedangkan pekerja tidak mempunyai kesempatan dalam
meenntukan isi perjanjian kerja tersebut. Maka pelaksanaan dari perjanjian kerja waktu
tidak tertentu (PKWTT) yang di terapkan Pabrik Roti di Desa Tanjungbatu Kota perlu
di tinjau dari perundang-Undangan Ketenagakerjaan. Penelitian ini mengggunakan
jenis penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan Normatif-Empiris. Metode
tersebut diperoleh melalui data-data yang bersumber dari hasil observasi, wawancara,
telaah Pustaka dan sumber-sumber lain yang mendukung dan berkaitan dengan objek
penelitian penyusun. Tujuan penelitian di buat untuk mengetahui apa saja perjanjian
antara Pabrik Roti dengan para pekerja dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
perjanjian kerjanya. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan dari rumusan masalah
yang pertama yaitu dimana isi perjanjian yang di perjanjikan antara kedua belah pihak
tidak sesuai. Dan juga dalam pelaksanaanya tidak melaksanakan perjanjian kerja yang
telah disepakati oleh kedua bela pihak dan bertentangan dengan Undang-Undang
Ketenagakerjaan