Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Yayan Eddi, Saputra
Ayu, Efritadewi
Heni, Widiyani
Subject
345.05 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana
Datestamp
2021-12-14 07:17:59
Abstract :
Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dijelaskan bahwa hasil penyelidikan yang
telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk
menentukan suatu peristiwa tindak pidana tersebut. Pasal 66 ayat (2) Perkapolri
12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menentukan
memperoleh bukti permulaan ditentukan melalui gelar perkara. Meskipun tidak
secara jelas diatur dalam KUHAP, namun terkait gelar perkara dapat diketahui
melalui Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, dimana salah satu wewenang penyidik
adalah mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Gelar
perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated
criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik
dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Gelar perkara merupakan salah
satu rangkaian kegiatan dari penyelidikan. Gelar perkara juga diatur lebih jelas
dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan
Tindak Pidana, yang dalam pasal 15 menentukan bahwa gelar perkara merupakan
salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. Kasus dengan nomor putusan
NO.182/Pid.Sus/2019/PN Tpg merupakan sebuah kasus yang diputus bersalah di
Pengadilan Negeri, namun diputus bebas di Pengadilan Tinggi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya gelar perkara di Pengadilan Negeri. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa telah dilakukan gelar perkara pada tahap
penyelidikan di Pengadilan Negeri, namun pada penyelenggaraan gelar perkara
tersebut terdapat kekurangan-kekurangan yang menyertai penyelenggaraan gelar
perkara tersebut