Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Desti, Elisna
Rumzi, Samin
Agus, Hendrayady
Subject
206.1 Leaders of Religions/Pemimpin Agama
Datestamp
2021-12-23 01:54:20
Abstract :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (UU JPH) merupakan instrumen hukum yang memberikan
perlindungan dan jaminan masyarakat dalam mengkosumsi dan menggunakan
produk halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi Pengawasan Kantor
Wilayah Kementerian Agama terhadap sertifikat halal pada rumah pemotongan
ayam di Tanjungpinang yang dilakukan oleh BPJPH, LPPOM MUI Provinsi
Kepulauan Riau yang terdiri dari beberapa dimensi-dimensi yakni pemantauan,
pemeriksaan, penilaian dan pengamatan yang akan menghasilkan suatu
pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode jenis deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Informan dari penelitian ini yaitu ketua satgas badan
penyelenggaraan jaminan produk halal (BPJPH), wakil direktur lembaga
pengkajian pangan,obat-obatan dan kosmetik (LPPOM), ketua fatwa MUI,
pemilik usaha rumah pemotongan ayam dan masyarakat. Teknik analisis data
dilakukan dengan cara pengumpulan data, penyajian data, penarikan kesimpulan
dan verifikasi data. Hasil dari penelitian ini bahwa pengawasan Kantor Wilayah
Kementerian Agama terhadap sertifikat halal pada rumah pemotongan ayam,
adalah : pertama, Proses dari pemantauan masih mempunyai kendala terhadap
sertifikat halal ini karena kurangnya sosialisasi terhadap Jaminan Produk Halal
dan kurangnya anggota BPJPH untuk menjalankan proses jaminan halal tersebut.
Kedua, Proses pemeriksaan dilakukan oleh BPJPH dan LPPOM MUI yang
banyak ditemukan penyimpangan penyimpangan terjadi yang tidak sesuai dengan
keriteria Standar Jaminan Halal. Ketiga, Dari proses penilaian ini ada beberapa
ditemukan kejanggalan seperti telah bergantinya pemotong, kurangnya kebersihan
di lokasi usaha dan hewan peliharaan yang sering berkeliaran di tempat usaha.
Empat, Proses pengamatan saat ini masih belum bisa dilakukan karena hak dan
wewenang BPJPH masih belum bisa dilaksanakan karena undang-undang no 33
tahun 2014 tentang jaminan produk halal masih belum bisa diterapkan
sepenuhnya. Kesimpulannya BPJPH saat ini belum bisa melakukan pengawasan
sepenuhnya hanya sebatas sosialisasi terhadap undang-undang jaminan produk
halal sampai pelaksanaan pengawasan bisa dilaksanakan pada tahun 2024. Dan
saat ini masih banyak ditemukan pelaku usaha yang tidak taat peraturan yang ada