DETAIL DOCUMENT
PENGAWASAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA TERHADAP SERTIFIKAT HALAL PADA RUMAH PEMOTONGAN AYAM DI TANJUNGPINANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Desti, Elisna
Rumzi, Samin
Agus, Hendrayady
Subject
206.1 Leaders of Religions/Pemimpin Agama 
Datestamp
2021-12-23 01:54:20 
Abstract :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan dan jaminan masyarakat dalam mengkosumsi dan menggunakan produk halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi Pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Agama terhadap sertifikat halal pada rumah pemotongan ayam di Tanjungpinang yang dilakukan oleh BPJPH, LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari beberapa dimensi-dimensi yakni pemantauan, pemeriksaan, penilaian dan pengamatan yang akan menghasilkan suatu pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan dari penelitian ini yaitu ketua satgas badan penyelenggaraan jaminan produk halal (BPJPH), wakil direktur lembaga pengkajian pangan,obat-obatan dan kosmetik (LPPOM), ketua fatwa MUI, pemilik usaha rumah pemotongan ayam dan masyarakat. Teknik analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil dari penelitian ini bahwa pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Agama terhadap sertifikat halal pada rumah pemotongan ayam, adalah : pertama, Proses dari pemantauan masih mempunyai kendala terhadap sertifikat halal ini karena kurangnya sosialisasi terhadap Jaminan Produk Halal dan kurangnya anggota BPJPH untuk menjalankan proses jaminan halal tersebut. Kedua, Proses pemeriksaan dilakukan oleh BPJPH dan LPPOM MUI yang banyak ditemukan penyimpangan penyimpangan terjadi yang tidak sesuai dengan keriteria Standar Jaminan Halal. Ketiga, Dari proses penilaian ini ada beberapa ditemukan kejanggalan seperti telah bergantinya pemotong, kurangnya kebersihan di lokasi usaha dan hewan peliharaan yang sering berkeliaran di tempat usaha. Empat, Proses pengamatan saat ini masih belum bisa dilakukan karena hak dan wewenang BPJPH masih belum bisa dilaksanakan karena undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal masih belum bisa diterapkan sepenuhnya. Kesimpulannya BPJPH saat ini belum bisa melakukan pengawasan sepenuhnya hanya sebatas sosialisasi terhadap undang-undang jaminan produk halal sampai pelaksanaan pengawasan bisa dilaksanakan pada tahun 2024. Dan saat ini masih banyak ditemukan pelaku usaha yang tidak taat peraturan yang ada 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji