Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Marta Delima, Lumbanbatu
Edison, Edison
Okparizan, Okparizan
Subject
303.33. Kontrol Sosial
Datestamp
2021-12-23 03:54:41
Abstract :
Collaborative Governance dapat digunakan oleh pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah dalam rangka menyelesaikan suatu masalah public dengan
melakukan kolaborasi dengan pihak lain yang terkait dalam proses penyelesaian
masalah tersebut. Collaborative Governance dilakukan oleh pemerintah Kecamatan
Toapaya dalam upaya penanggulangan keakaran hutan dan lahan di Kecamatan
Toapaya. Permasalahan tingginya angka kebakaran hutan dan lahan, tidak mampu
ditangani oleh satu lembaga saja, sehingga pemerintah melakukan kolaborasi untuk
upaya penanganannya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengenai
tahapan Collaborative Governance yang di kemukakan oleh Morse dan Stephens
(2012) yaitu penilaian, inisiasi, pertimbangan dan implementasi. Penelitian ini
dilakukan di Kecamatan Toapaya dengan metode penelitian yang digunakan adalah
metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data-data bersumber dari studi
pustaka, obsevasi lapangan, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisa data dengan
mreduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa bahwa pelaksanaan Collaborative Governance dalam
penanggulangan kebakaran hutan di Kecamatan Toapaya belum berjalan secara
optimal. Adapun dari segi tahap inisiasi belum terpenuhi baik sumber daya manusia
yang memadai, sarana prasarana. Dari segi tahap pertimbangan belum berjalan
dengan baik karena tidak adanya aturan dasar yang dibentuk dalam melakukan
kerjasama antar stakeholders. Tahap implementasi belum berjalan dengan baik,
terlihat dari proses penanggulangan masih pada proses pemadaman sedangkan
pencegahan dan perbaikan belum optimal dilakukan dikarenakan belum adanya
aturan dasar yang disepakati. Peneliti menyipulkan bahwa kolaborasi yang dilakukan
dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan belum optimal berjalan
masih pada tahap koordinasi. Terkait dengan hal tersebut, memberi saran agar
masing-masing stakeholders memaksimalkan perannya dan lebih mengedepankan
kolaborasi dengan dibuatnya aturan dasar atau peraturan perundangan guna untuk
melandasi kolaborasi yang ingin dijalankan