Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Erika, Rahma
Kustiawan, Kustiawan
Nur, Aslamaturrahmah Dwi Putri
Subject
334.0598 Cooperative of Indonesia/Koperasi Indonesia
Datestamp
2021-12-24 04:08:18
Abstract :
Batam adalah kota yang strategis di bidang ekonomi, pariwisata, dan
tujuan investasi di Indonesia karena mengingat letaknya yang strategis dan
berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Usaha mikro kecil
menengah (UMKM) di Batam tumbuh subur berdasarkan data Online Data Sistem
(ODS) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik
Indonesia. Batam memiliki 81.486 UMKM yang tersebar di berbagai wilayah kota
batam. Kedati demikian usaha mikro dikota Batam masih memiliki berbagai
permasalahan utama diantaranya sebanyak 74.000 Usaha Mikro yang belum
mendapat pembinaan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dari 1.138 usaha
yang dibina oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro baru 157 yang mengurus Izin
Usaha Mikro Kecil (IUMK), Dari 157 usaha mikro yang mengurus izin pada
tahun 2018 dan 2019 dikecamatan sekupang hanya 23 usaha mikro yang telah
terdaftar di dinas koperasi dan usaha mikro kota Batam dan Upaya Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Pasar Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah dalam
pembinaan untuk Usaha Mikro kurang maksimal
tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro dalam Kegiatan Usaha Mikro di Kecamatan Sekupang Kota
Batam pada tahun 2018 dan 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif.Teknik pengumpulan data
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Unit analisa dalam penelitian ini
adalah Dinas Koperasi dan Usaha mikro yang ada di Kecamatan Sekupang Kota
Batam.
Hasil analisis data yang didapat menunjukan bahwa pemberdayaan usaha
mikro, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kota Batam sudah terlaksana dengan
baik, hal ini dapat dilihat dari kegiatan yang telah dilakukan dalam memberikan
peningkatan dan kemajuan dalam pemberdayaan usaha mikro seperti penciptaan
Iklim Usaha mikro yang Kondusif, pemberian pelatihan dan peran Pelayanan.
Saran yang dapat diberikan antara lain upaya pemberdayaan bagi usaha
mikro harus terus dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, perlu adanya
regulasi khusus terkait pemberdayaan usaha mikro serta regulasi mengenai
klasifikasi usaha mikro secara jelas, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan
kualitas pelayanan, Peningkatan monitoring dan evaluasi sangat penting dilakukan
dan peningkatan kualitas dan kuantitas personil.