DETAIL DOCUMENT
PENGAWASAN DINAS PERHUBUNGAN TERHADAP KELAIKAN ANGKUTAN UMUM KOTA BATAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Monica Br, Sihombing
Fitri, Kurnianingsih
Nazaki, Nazaki
Subject
354.76 Departments of Transportation/Departemen Perhubungan 
Datestamp
2021-12-28 04:36:43 
Abstract :
Pengawasan merupakan proses dari fungsi manajerial yang bertujuan untuk mengamati seluruh jalannya kegiatan organisasi secara langsung agar tidak terjadi penyimpangan. Dinas Perhubungan mempunyai fungsi pengawasan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 5 ayat 2 menjelaskan bahwa pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi: perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Salah satu pengawasan Dinas Perhubungan Kota Batam dalam mengawasi angkutan umum yang tidak laik jalan adalah dengan kegiatan uji kir, teguran, razia, denda, dan sosialisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengawasan, pengambilan keputusan, dan pilihan rasional yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan terhadap angkutan umum yang tidak laik jalan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini berada di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam. Fokus Penelitian ini menggunakan teori dari Handoko dalam Busro (2018: 156) dengan tahapan pengawasan, yaitu: penetapan standar pelaksanaan, penetapan pengukuran pelaksanaan, pengukuran pelaksanaan kegiatan, perbandingan dengan standar evaluasi, dan pengambilan tindakan koreksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Kota Batam sudah melakukan pengawasan, akan tetapi masih banyak angkutan umum yang tidak memenuhi standar minimum laik jalan. Pada tahun 2020, total angkutan umum di Kota Batam yang tidak laik jalan berjumlah 2.986 kendaraan. Hal ini disebabkan oleh tidak rutinnya Dinas Perhubungan Kota Batam dalam menjalankan kegiatan pengawasan tersebut. Selain itu, faktor sosial dan ekonomi dari supir angkutan saat ini menyebabkan Dinas Perhubungan Kota Batam memilih untuk tidak melakukan denda tilang terhadap angkutan umum yang tidak laik jalan. Disarankan agar pemerintah khususnya Dinas Perhubungan Kota Batam rutin untuk melakukan kegiatan pengawasan 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji