Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Monica Br, Sihombing
Fitri, Kurnianingsih
Nazaki, Nazaki
Subject
354.76 Departments of Transportation/Departemen Perhubungan
Datestamp
2021-12-28 04:36:43
Abstract :
Pengawasan merupakan proses dari fungsi manajerial yang bertujuan untuk
mengamati seluruh jalannya kegiatan organisasi secara langsung agar tidak terjadi
penyimpangan. Dinas Perhubungan mempunyai fungsi pengawasan sesuai dengan
UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 5
ayat 2 menjelaskan bahwa pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:
perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Salah satu pengawasan
Dinas Perhubungan Kota Batam dalam mengawasi angkutan umum yang tidak
laik jalan adalah dengan kegiatan uji kir, teguran, razia, denda, dan sosialisasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengawasan, pengambilan
keputusan, dan pilihan rasional yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan terhadap
angkutan umum yang tidak laik jalan. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data secara observasi,
wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini berada di
Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam. Fokus Penelitian ini menggunakan teori
dari Handoko dalam Busro (2018: 156) dengan tahapan pengawasan, yaitu:
penetapan standar pelaksanaan, penetapan pengukuran pelaksanaan, pengukuran
pelaksanaan kegiatan, perbandingan dengan standar evaluasi, dan pengambilan
tindakan koreksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Kota
Batam sudah melakukan pengawasan, akan tetapi masih banyak angkutan umum
yang tidak memenuhi standar minimum laik jalan. Pada tahun 2020, total
angkutan umum di Kota Batam yang tidak laik jalan berjumlah 2.986 kendaraan.
Hal ini disebabkan oleh tidak rutinnya Dinas Perhubungan Kota Batam dalam
menjalankan kegiatan pengawasan tersebut. Selain itu, faktor sosial dan ekonomi
dari supir angkutan saat ini menyebabkan Dinas Perhubungan Kota Batam
memilih untuk tidak melakukan denda tilang terhadap angkutan umum yang tidak
laik jalan. Disarankan agar pemerintah khususnya Dinas Perhubungan Kota
Batam rutin untuk melakukan kegiatan pengawasan