DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PENERTIBAN JAM OPERASIONAL WARUNG INTERNET DI KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2019
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
RIKI JULIAN, SAPUTRA
Imam, Yudhi Prastya
Yudhanto, Satyagraha Adiputra
Subject
361.1 Social Problems/Permasalahan Sosial, Masalah Sosial 
Datestamp
2021-12-28 05:13:05 
Abstract :
Masih ada warnet yang buka hingga dini hari yaitu lewat dari jam 12 malam, bahkan buka sampai 24 jam. Padahal dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur tentang Jam Buka Tutup Warung Internet di jelaskan bahwa jam operasional warnet dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 00.00 WIB. Sementara itu kenyataan yang terjadi di lapangan hingga saat ini dapat dilihat bahwa masih banyaknya warnet yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan. Bahkan ada warnet yang buka hingga dini hari yaitu pukul 03.00 WIB masih beroperasi. Kemudian tidak hanya itu masih ada pengelolaan dan pemilik warnet yang menerima anak-anak sekolah pada jam sekolah, warnet tersebut terlihat sedang tutup namun di dalamnya banyak anak-anak berpakaian sekolah. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dalam penelitian deskriptif kualitatif ini, peneliti akan memberikan gambaran sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta sesuai ruang lingkup penelitian. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan bahwa Implementasi Penertiban Jam Operasional Warung Internet Di Kota Tanjungpinang tahun 2019 belum berjalan optimal hal ini dikarenakan masih ada yang harus diperbaiki seperti penambahan anggota satpol pp setidaknya ada 2 regu yang diturunkan untuk melakukan penertiban dan memeriksa warnet-warnet berkaitan dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur tentang Jam Buka Tutup Warung Internet kemudian belum ada terlihat sosialisasi terbuka kepada masyarakat umum tentang Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur tentang Jam Buka Tutup Warung Internet, Bahkan di beberapa warnet merasa tidak mengetahui adanya Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur tentang Jam Buka Tutup Warung Internet sehingga masih beroperasi di luar jam tersebut 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji