Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Maria Marito, Silaban
Pery, Rehendra Sucipta
Desri, Gunawan
Subject
341 International Law/Hukum Internasional
Datestamp
2022-04-27 04:33:33
Abstract :
Minuman beralkohol merupakan barang kena cukai yang merupakan
barang-barang dengan sifat dan karakteristik tertentu yang pemakaian dan
peredarannya perlu diawasi serta dikendalikan. Diawasi karena dapat
menimbulkan efek negative dalam jangka waktu yang panjang. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 merupakan implementasi dari kebijakan
proteksionisme yang dilakukan terhadap minuman beralkohol. Dimana kebijakan
ini memiliki tujuan untuk memaksimalkan pendapatan Negara, yang nantinya
akan dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara yang
memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam pembiayaan program dan
kinerja pemerintah serta pembangunan di seluruh wilayah Kesatuan Rebpublik
Indonesia secara bekesinambungan. Kebijakan ini juga merupakan upaya
Pemerintah untuk melindungi moral dan budaya masyarakat Indonesia, serta
dampak negative dari minuman beralkohol. Kebijakan proteksionisme dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini berupa hambatan atau pembatasan dalam bentuk
tarif, dimana penetapan tarif impor yang tinggi bagi minuman beralkohol yakni
hingga 150%. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian
ini dalam penerapan kebijakan kebijakan proteksionisme yang diimplementasikan
dalam Peraturan Menteri Keuangan di Tanjungpinang mengalami beberapa
hambatan. Yakni jumlah sumber daya bea dan cukai yang ada sangat berbanding
terbalik dengan luasnya wilayah pengawasan. Hal ini menyebabkan kurang
maksimalnya penerimaan cukai minuman beralkohol dan tingginya angka
masuknya minuman beralkohol ilegal.