DETAIL DOCUMENT
KEBIJAKAN PROTEKSIONISME PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP MINUMAN BERALKOHOL DI TANJUNGPINANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Maria Marito, Silaban
Pery, Rehendra Sucipta
Desri, Gunawan
Subject
341 International Law/Hukum Internasional 
Datestamp
2022-04-27 04:33:33 
Abstract :
Minuman beralkohol merupakan barang kena cukai yang merupakan barang-barang dengan sifat dan karakteristik tertentu yang pemakaian dan peredarannya perlu diawasi serta dikendalikan. Diawasi karena dapat menimbulkan efek negative dalam jangka waktu yang panjang. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 merupakan implementasi dari kebijakan proteksionisme yang dilakukan terhadap minuman beralkohol. Dimana kebijakan ini memiliki tujuan untuk memaksimalkan pendapatan Negara, yang nantinya akan dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara yang memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam pembiayaan program dan kinerja pemerintah serta pembangunan di seluruh wilayah Kesatuan Rebpublik Indonesia secara bekesinambungan. Kebijakan ini juga merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi moral dan budaya masyarakat Indonesia, serta dampak negative dari minuman beralkohol. Kebijakan proteksionisme dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berupa hambatan atau pembatasan dalam bentuk tarif, dimana penetapan tarif impor yang tinggi bagi minuman beralkohol yakni hingga 150%. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini dalam penerapan kebijakan kebijakan proteksionisme yang diimplementasikan dalam Peraturan Menteri Keuangan di Tanjungpinang mengalami beberapa hambatan. Yakni jumlah sumber daya bea dan cukai yang ada sangat berbanding terbalik dengan luasnya wilayah pengawasan. Hal ini menyebabkan kurang maksimalnya penerimaan cukai minuman beralkohol dan tingginya angka masuknya minuman beralkohol ilegal. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji