Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Siti, Aminah
Sri, Wahyuni
Emmy, Solina
Subject
324.6 Election System/Pemilihan Umum, Pemilu
Datestamp
2022-05-10 02:21:55
Abstract :
Demokrasi memberikan kesempatan luas kepada seluruh warga negara dalam
memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih sebagai perwakilan masyarakat tanpa
adanya diskriminasi suku, ras, agama dan gender. Hal ini dikuatkan dengan
kebijakan afirmasi dari pemerintah yang menetapkan ketentuan kuota 30 persen
bagi perempuan untuk menduduki jabatan dalam politik diatur oleh UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum anggota DPR, DPD,
dan DPRD, demikian juga dengan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
UU tersebut mengatur partai peserta Pemilu menyertakan 30 persen keterwakilan
perempuan dalam pencalonan anggota legislatif yaitu pada Pasal 8 ayat (1), salah
satunya adalah huruf (d) yaitu: ?melibatkan keterwakilan perempuan minimal
30% (tiga puluh perseratus) sebagai kepengurusan partai politik tingkat pusat?.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi partai politik dalam
meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Metode yang digunakan adalah deskiptif kualitatif. Informan dalam penelitiann ini
ditentukan dengan purposive sampling, sehingga peneliti mengambil tiga partai
politik yaitu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), dan Partai Golongan Karya (GOLKAR) sebagai informan.
Perolehan data lapangan dihasilkan dengan teknik observasi, dokumentasi dan
teknik wawancara mendalam. Analisis data dilakukan melalui reduksi data,
penyajian data hingga tahap kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah
dilakukan menunjukkan bahwa peran partai politik cukup besar untuk
meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislative.
Peran tersebut dilihat dari berbagai strategi yang dilakukan partai untuk
meningkatkan keterwakilan perempuan. Strategi tersebut dibangun melalui
pendekatan berikut: pendekatan organisasi perempuan, pendekatan tokoh
masyarakat, dan pendekatan program pemberdayaan masyarakat.