Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Batara Adi, Pratama
Marnia, Rani
Lia, Nuraini
Subject
005.11.Pemrograman Khusus
Datestamp
2022-05-10 03:39:21
Abstract :
Perlindungan Data Pribadi konsumen di Indonesia sangat penting mengingat telah
terjadi kasus kegagalan dalam melindungi Data Pengguna (termasuk konsumen) di
situs Tokopedia. Namun, kasus ini masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Kasus ini harus menjadi dorongan untuk segera mengesahkan
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Karena saat ini payung
hukum yang ada adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20
Tahun 2016 tentang Teknik Informatika dan Elektronika. Sementara itu, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2016 tidak mengatur secara lebih rinci ketentuan
mengenai perlindungan data pribadi pengguna jasa dalam transaksi elektronik.
Rumusan masalah pertama penelitian ini adalah dasar pemikiran diperlukannya
perlindungan data pribadi dan rumusan masalah kedua adalah perlindungan data
pribadi konsumen pada kebijakan privasi Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menyatakan bahwa apakah dasar
pemikiran diperlukannya perlindungan data pribadi adalah bahwa secara filosofis
Perlindungan Data Pribadi merupakan manifesta pengakuan dan perlindungan Hak
asasi manusia yang dimana Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data pribadi
menggunakan landasan Pancasila supaya kuat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Secara sosiologis perumusan peraturan perlindungan data pribadi karena untuk
melindungi hak-hak individual masyarakat karena saat ini banyak kasus kebocoran
data pribadi. Secara yuridis, perlindungan data pribadi memang sudah diatur di
Pasal 28 G ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
karena perlidnungan data pribadi adalah wujud dari konstitusi, Kebijakan Privasi
Shopee, Tokopedia, dan Lazada telah mengatur perlindungan data pribadi
konsumen. Ketiga situs e-commerce ini tidak menjamin pengguna terlindungi
secara mutlak atau seratus persen. Dengan Kebijakan privasi menyatakan bahwa
bisa saja ada pihak ketiga mengumpulkan data pribadi dengan menggunakan
teknologi informasi tertentu ketika pengguna layanan (termasuk konsumen)
melakukan transaksi elektronik di situs e-commerce. Sudah ada Racangan UndangUndang Perlindungan Data Pribadi tapi sampai saat ini belum disahkan karena
apabila rancangan ini telah disahkan makan akan ada landasan hukum yang lebih
kuat untuk mengatur Perlindungan Data Pribadi Konsumen.