Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Delpia, Delpia
Suryadi, Suryadi
Lia, Nuraini
Subject
332.17 Banking Services/Layanan Bank
Datestamp
2022-05-10 03:43:52
Abstract :
Hak atas tanah merupakan penguasaan atas tanah yang berisikan wewenang,
kewajiban dan larangan bagi pemegangnya. Ketika hak atas tanah dijadikan objek
jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit, maka tidak menuntut
kemungkinan akan terjadi suatu masalah dan risiko hukum tersendiri.
Permasalahan yang muncul ialah ketika hak atas tanah yang menjadi obyek
jaminan hak tanggungan berakhir, maka bagimana bentuk perlindungan hukum
bagi kreditur pemegang jaminan hak tanggungan atas tanah yang jangka waktunya
berakhir sebelum jatuh tempo. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui
bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang jaminan hak tanggungan
atas tanah yang jangka waktu hanya berakhir sebelum jatuh tempo. Teori yang
digunakan dalam penelitian ini adalah teori perlindungan hukum. Adapun Metode
Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian hukum normatif.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan hasil
penelitian ini bahwa ketika hapusnya hak atas tanah yang telah menjadi objek
jaminan dalam hak tanggungan maka secara otomatis hapus pula hak tanggungan
yang melekat. Bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh kreditur dengan
mendapat bayaran sisa utang dalam bentuk ganti rugi, perlindungan ini dilakukan
jika jangka pelunasan hutangnya akan segera berakhir. Jika jangka waktu
pelunasan hutang masih panjang, maka dapat dilakukan musyawarah mengenai
penggantian objek jaminan yang baru, perlindungan ini untuk mengurangi
terjadinya kerugian. Namun jika uang ganti rugi tidak cukup dalam pelunasan,
maka jalur yang ditempuh ialah dengan novasi atau pembaharuan hutang.