Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Dory, Yorlanda
Oksep, Adhayanto
Ayu, Efritadewi
Subject
345.01 Criminal Courts/Pengadilan Pidana, Pengadilan Kriminal
Datestamp
2022-05-10 03:48:40
Abstract :
Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, sebagaimana dapat dilihat
dalam Putusan Nomor 154/Pid.B/2020/PN Tpg, yang diputus pada tanggal 20 juli
2020. Mencermati kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan
Alternatif yaitu dakwaan pertama berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP sebagai
tindak pidana penipuan dan dakwaan kedua berdasarkan ketentuan Pasal 372
KUHP sebagai tindak pidana Penggelapan. Peneran asas hukum Lex Specialis
Derogat Legi Generali dan pasal 63 ayat (2) KUHP tidak dilaksanakan oleh
penegak hukum tersebut. Rumusan masalah dalam penelian ini adalah Bagaimana
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 154 / Pid.B/ 2020 /PN
Tpg Tentang Penipuan Arisan Online dan Bagaimana penerapan Asas Lex
Specialis Derogat Legi Generali dalam putusan Nomor 154/Pid.B/2020/PN Tpg
Tentang Penipuan Arisan Online. Metode yang digunakan adalah metode analisa
kualitatif, untuk jenis penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif
dan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan
penelitian ini dapat disimpulkan pertimbangan hakim yang memutuskan perkara
penipuan arisan online hakim memegang teguh pada asas ultra petita dan
penerapan hukum pidana pada perkara nomor 154/Pid.B/2020/PN Tpg tidak tepat.
Kasus penipuan arisan online di kota Tanjungpinang tidak mendahulukan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa
penuntut umum dalam merumuskan dakwaan harus memperhatikan asas hukum
yang berlaku dan tenik dalam penerapan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum
untuk mendapatkan suatu kepastian hukum.