DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 154/Pid. B/2020/ PN Tpg TENTANG PENIPUAN ARISAN ONLINE BERDASARKAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Dory, Yorlanda
Oksep, Adhayanto
Ayu, Efritadewi
Subject
345.01 Criminal Courts/Pengadilan Pidana, Pengadilan Kriminal 
Datestamp
2022-05-10 03:48:40 
Abstract :
Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Nomor 154/Pid.B/2020/PN Tpg, yang diputus pada tanggal 20 juli 2020. Mencermati kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan Alternatif yaitu dakwaan pertama berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan dan dakwaan kedua berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP sebagai tindak pidana Penggelapan. Peneran asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali dan pasal 63 ayat (2) KUHP tidak dilaksanakan oleh penegak hukum tersebut. Rumusan masalah dalam penelian ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 154 / Pid.B/ 2020 /PN Tpg Tentang Penipuan Arisan Online dan Bagaimana penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam putusan Nomor 154/Pid.B/2020/PN Tpg Tentang Penipuan Arisan Online. Metode yang digunakan adalah metode analisa kualitatif, untuk jenis penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan pertimbangan hakim yang memutuskan perkara penipuan arisan online hakim memegang teguh pada asas ultra petita dan penerapan hukum pidana pada perkara nomor 154/Pid.B/2020/PN Tpg tidak tepat. Kasus penipuan arisan online di kota Tanjungpinang tidak mendahulukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa penuntut umum dalam merumuskan dakwaan harus memperhatikan asas hukum yang berlaku dan tenik dalam penerapan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum untuk mendapatkan suatu kepastian hukum. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji