DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL KEDALUWARSA PADA PRODUK PANGAN DI KOTA TANJUNGPINANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Irma, Ramayeni
Suryadi, Suryadi
Lia, Nuraini
Subject
338.04092 Entrepreneurs/Entrepreneur, Wirausaha 
Datestamp
2022-05-10 04:13:34 
Abstract :
Produk pangan yang beredar di Kota Tanjungpinang sangat beragam. Pada setiap produk perlu adanya label halal yang sesuai agar terjamin untuk dikonsumsi oleh konsumen terutama konsumen muslim. Beredarnya produk pangan yang mencantumkan label halal kedaluwarsa di Kota Tanjungpinang merupakan bentuk pelanggaran pelaku usaha atas produk yang diedarkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap pencantuman label halal kedaluwarsa pada produk pangan di Kota Tanjungpinang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab pelaku usaha terhadap pencantuman label halal kedaluwarsa pada produk pangan di Kota Tanjungpinang. Peneliti mengacu pada model teori tanggungjawab hukum terhadap pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menelaah berbagai aturan Undang-Undang terkait permasalahan. Hasil penelitian ini adalah tanggungjawab pelaku usaha terhadap pencantuman label halal kedaluwarsa merupakan tanggungjawab produk. Pelaku usaha yang mencantumkan label halal kedaluwarsa dapat menimbulkan rasa khawatir dari konsumen atas produk yang dihasilkan tersebut, selain itu, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 25 huruf d dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal dan harus memperbaruinya ketika sudah habis masa berlaku yaitu selama 4 tahun. Pelaku usaha telah melanggar hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur serta hak atas kenyamanan atas produk. Pelaku usaha atas pelanggarannya dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan sanksi perdata sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji