Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Irma, Ramayeni
Suryadi, Suryadi
Lia, Nuraini
Subject
338.04092 Entrepreneurs/Entrepreneur, Wirausaha
Datestamp
2022-05-10 04:13:34
Abstract :
Produk pangan yang beredar di Kota Tanjungpinang sangat beragam. Pada setiap
produk perlu adanya label halal yang sesuai agar terjamin untuk dikonsumsi oleh
konsumen terutama konsumen muslim. Beredarnya produk pangan yang
mencantumkan label halal kedaluwarsa di Kota Tanjungpinang merupakan bentuk
pelanggaran pelaku usaha atas produk yang diedarkan. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap
pencantuman label halal kedaluwarsa pada produk pangan di Kota
Tanjungpinang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab pelaku
usaha terhadap pencantuman label halal kedaluwarsa pada produk pangan di Kota
Tanjungpinang. Peneliti mengacu pada model teori tanggungjawab hukum
terhadap pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menelaah
berbagai aturan Undang-Undang terkait permasalahan. Hasil penelitian ini adalah
tanggungjawab pelaku usaha terhadap pencantuman label halal kedaluwarsa
merupakan tanggungjawab produk. Pelaku usaha yang mencantumkan label halal
kedaluwarsa dapat menimbulkan rasa khawatir dari konsumen atas produk yang
dihasilkan tersebut, selain itu, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 25
huruf d dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat
halal dan harus memperbaruinya ketika sudah habis masa berlaku yaitu selama 4
tahun. Pelaku usaha telah melanggar hak konsumen atas informasi yang benar dan
jujur serta hak atas kenyamanan atas produk. Pelaku usaha atas pelanggarannya
dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan sanksi perdata sesuai
dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.