Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Muhammad, Ridho
Suryadi, Suryadi
Lia, Nuraini
Subject
346.04 Property/Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
Datestamp
2022-05-10 04:27:06
Abstract :
Hak atas tanah merupakan suatu hak kebendaan yang dimiliki oleh masyarakat dan
dapat dipergunakan untuk banyak hal keperluan perbuatan hukum karena hak atas
tanah memiliki kekuatan hukum. Pemberian penguasaan hak atas tanah akan
diberikan melalui sertipikat hak atas tanah yang berupa surat-surat dokumen yang
dapat dipergunakan sebagai bukti hak kepemilikan. Proses pemberian sertipikat
tersebut dilakukannya verifikasi dan validasi dari identitas pemohon serta memuat
data yuridis dan data fisik diatas tanah yang dimiliki pemohon tersebut. Pemerintah
mengesahkan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang menyatakan pengesahan
tersebut mengubah bentuk basis dari sertipikat tanah yang awalnya berbentuk
dokumen (surat-surat) menjadi elektronik yang disimpan melalui sistem elektronik
yang disediakan Badan Pertanahan Nasional. Perubahan ini menimbulkan
banyaknya pertanyaan ditengah masyarakat apakah sertipikat elektronik tersebut
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat tanah sebelumnya, sehingga
penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana kekuatan
hukum sertipikat elektronik sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah, dengan
menggunakan teori kepastian hukum dan metode penelitian hukum normatif serta
pendekatan sistematika hukum. Maka dihasilkan kesimpulan bahwa kekuatan
hukum atas sertipikat elektronik baik dalam bentuk data elektronik maupun cetakan
berlaku sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan ketentuan
hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dan validitasnya dibuktikan saat terbitnya
sertipikat elektronik disistem elektronik yang akses pangkalan data sistem
elektroniknya dikuasai oleh si pemilik tanah tersebut.