DETAIL DOCUMENT
KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI TANDA BUKTI HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Muhammad, Ridho
Suryadi, Suryadi
Lia, Nuraini
Subject
346.04 Property/Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi 
Datestamp
2022-05-10 04:27:06 
Abstract :
Hak atas tanah merupakan suatu hak kebendaan yang dimiliki oleh masyarakat dan dapat dipergunakan untuk banyak hal keperluan perbuatan hukum karena hak atas tanah memiliki kekuatan hukum. Pemberian penguasaan hak atas tanah akan diberikan melalui sertipikat hak atas tanah yang berupa surat-surat dokumen yang dapat dipergunakan sebagai bukti hak kepemilikan. Proses pemberian sertipikat tersebut dilakukannya verifikasi dan validasi dari identitas pemohon serta memuat data yuridis dan data fisik diatas tanah yang dimiliki pemohon tersebut. Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang menyatakan pengesahan tersebut mengubah bentuk basis dari sertipikat tanah yang awalnya berbentuk dokumen (surat-surat) menjadi elektronik yang disimpan melalui sistem elektronik yang disediakan Badan Pertanahan Nasional. Perubahan ini menimbulkan banyaknya pertanyaan ditengah masyarakat apakah sertipikat elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat tanah sebelumnya, sehingga penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana kekuatan hukum sertipikat elektronik sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah, dengan menggunakan teori kepastian hukum dan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan sistematika hukum. Maka dihasilkan kesimpulan bahwa kekuatan hukum atas sertipikat elektronik baik dalam bentuk data elektronik maupun cetakan berlaku sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dan validitasnya dibuktikan saat terbitnya sertipikat elektronik disistem elektronik yang akses pangkalan data sistem elektroniknya dikuasai oleh si pemilik tanah tersebut. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji