Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Okka Kurnia, Saputra
Pery, Rehendra Sucipta
Heni, Widiyani
Subject
345.05 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana
Datestamp
2022-05-13 03:08:58
Abstract :
Kasusnya warga negara asing masuk menangkap ikan, membawa orang serta
berlayar tanpa izin dan dokumen sehingga di tuntut dengan 3 (tiga) tindak pidana
yaitu tindak pidana perikanan, tindak pidana Keimigrasian, tindak pidana
Pelayaran. Ketiga tindak pidana tersebut di adili satu persatu yang mana dalam
tindak pidana perikanan hakim memutus bahwa terdakwa bebas, tindak pidana
Keimigrasian hakim memutus bahwa terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan
pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), tindak pidana
pelayaran dengan Putusan Sela Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor
84/Pid.sus/2017/PN.Tpg hakim setuju dengan penasehat hukum terdakwa karena
hal ini di anggap nebis in idem (perbuatan yang sama di ajukan dua kali), sehingga
dakwaan dari penuntut umum batal demi hukum. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimanakah konsep nebis in idem dalam hukum pidana
Indonesia dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan asas nebis in
idem terhadap putusan pengadilan negeri tanjungpinang Nomor
84/Pid.sus/2017/PN.Tpg. Sehingga penelitian bertujuan untuk mengetahui konsep
nebis in idem dalam hukum pidana Indonesia dan pertimbangan hakim dalam
penerapan asas ne bis in idem terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Nomor 84/pid.sus/2017/PN.Tpg. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan
teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dengan cara
membaca, mengutip buku-buku atau referensi lain serta menelaah peraturan
perundang-undangan, dan konsep-konsep lainnya yang berkenaan dengan objek
penelitian. Selanjutnya data yang di peroleh di analisis secara kualitatif kemudian
dipaparkan secara deskriptif. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah putusan
tindak pidana pelayaran tidak semestinya terhenti pada putusan sela karena dalam
hal ini unsur nebis in idem tidak dapat di terapkan karena terhadap masing masing
perkara tersebut berbeda dan merupakan tindak pidana khusus, untuk itu masih
ada kemungkinan kasus dapat d lanjutkan.