DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM HUKUM PIDANA PELAYARAN (Studi Kasus Putusan Nomor 84/PID.SUS/2017/PN.TPG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Okka Kurnia, Saputra
Pery, Rehendra Sucipta
Heni, Widiyani
Subject
345.05 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana 
Datestamp
2022-05-13 03:08:58 
Abstract :
Kasusnya warga negara asing masuk menangkap ikan, membawa orang serta berlayar tanpa izin dan dokumen sehingga di tuntut dengan 3 (tiga) tindak pidana yaitu tindak pidana perikanan, tindak pidana Keimigrasian, tindak pidana Pelayaran. Ketiga tindak pidana tersebut di adili satu persatu yang mana dalam tindak pidana perikanan hakim memutus bahwa terdakwa bebas, tindak pidana Keimigrasian hakim memutus bahwa terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), tindak pidana pelayaran dengan Putusan Sela Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 84/Pid.sus/2017/PN.Tpg hakim setuju dengan penasehat hukum terdakwa karena hal ini di anggap nebis in idem (perbuatan yang sama di ajukan dua kali), sehingga dakwaan dari penuntut umum batal demi hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah konsep nebis in idem dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan asas nebis in idem terhadap putusan pengadilan negeri tanjungpinang Nomor 84/Pid.sus/2017/PN.Tpg. Sehingga penelitian bertujuan untuk mengetahui konsep nebis in idem dalam hukum pidana Indonesia dan pertimbangan hakim dalam penerapan asas ne bis in idem terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 84/pid.sus/2017/PN.Tpg. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dengan cara membaca, mengutip buku-buku atau referensi lain serta menelaah peraturan perundang-undangan, dan konsep-konsep lainnya yang berkenaan dengan objek penelitian. Selanjutnya data yang di peroleh di analisis secara kualitatif kemudian dipaparkan secara deskriptif. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah putusan tindak pidana pelayaran tidak semestinya terhenti pada putusan sela karena dalam hal ini unsur nebis in idem tidak dapat di terapkan karena terhadap masing masing perkara tersebut berbeda dan merupakan tindak pidana khusus, untuk itu masih ada kemungkinan kasus dapat d lanjutkan. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji