Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Puteri, Handayani
Pery, Rehendra Sucipta
Ayu, Efritadewi
Subject
345.08 Juvenile Courts/Pengadilan Anak dan Remaja
Datestamp
2022-05-13 03:18:51
Abstract :
Tindak pidana pencabulan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun juga
dapat dilakukan oleh anak. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Nomor 25/ Pid.Sus-Anak/ 2020/ PN Tpg, seorang anak melakukan pencabulan
sesama jenis terhadap teman bermainnya. Penelitian ini membahas terkait faktorfaktor yang menyebabkan anak melakukan pencabulan sesama jenis dan upaya
yang dilakukan pihak terkait terhadap kasus pencabulan sesama jenis yang
dilakukan oleh anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yaitu dengan
melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat yang bertitik tolak
dari data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai
sumber utama dengan penelitian lapangan melalui wawancara. Faktor- faktor yang
menyebabkan anak melakukan pencabulan sesama jenis adalah seringnya melihat
video porno, perkembangan teknologi informasi, faktor lingkungan pergaulan,
kurangnya perhatian dari orang tua terhadap anak. Upaya yang dilakukan oleh pihak
terkait yaitu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tanjungpinang dengan
upaya Pre-Emtif yaitu upaya awal yang di lakukan untuk memberikan pencegahan
terjadinya kejahatan sehingga biasa disebut sebagai pencegahan awal, dilakukan
secara dini dengan sasaran mengedukasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pencabulan yang melibatkan anak. Upaya preventif dengan melakukan
Kring Reserse yaitu sistem pemantauan situasi dilingkungan lokasi rawan
kejahatan. Upaya penanggulangan represif di lakukan setelah terjadinya suatu
kejahatan dengan menindak para pelaku sesuai dengan perbuatannya agar pelaku
kejahatan sadar bahwa perbuatan yang di lakukan merupakan perbuatan yang
melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh Unit
Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepulauan
Riau dengan melakukan sosialisasi kepada eleman masyarakat, para orang tua dan
anak-anak sekolah terkait dengan pendidikan seks dini sebagai upaya pencegahan
terjadinya kasus pencabulan serta penanganan pengaduan kekerasan terhadap
perempuan dan anak melalui aplikasi ?CeK Dare? di Provinsi Kepulauan Riau.