Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Reva, Humairah
Hendra, Arjuna
Irwandi, Syahputra
Subject
345.06 Criminal Evidence/Bukti, Barang Bukti Kriminal
Datestamp
2022-05-13 03:35:15
Abstract :
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka
penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan atau batubara yang meliputi penyidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang. Berdasarkan
jenis mineralnya, pertambangan di Indonesia menjadi tiga golongan. Namun di Desa
Taratak Malintang Kabupaten Sijunjung pertambangan galian golongan B khususnya
emas tidak memiliki surat izin usaha atau disebut dengan ilegal mining.Praktek
pertambangan emas ilegal ini mengakibatkan rusaknya persawahan dan perkebunan.
Dalam melakukan pertambangan emas ilegal ini terdapat enam (6) orang pekerja dan
satu (1) orang pemilik modal yang berstatus DPO. Namun informasi yang didapatkan
oleh masyarakat setempat pemilik modal pertambangan emas ilegal ini sudah berada
dikediamannya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana upaya penyidik polri dalam upaya pencarian pemilik modal pertambangan
emas ilegal yang berstatus DPO di desa taratak malintang kabupaten sijunjung dan
bagaimana hambatan penyidik polri dalam upaya pencarian pemilik modal
pertambangan emas ilegal yang berstatus DPO di desa taratak malintang kabupaten
sijunjung. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan
menggunakan analisa data yang berbentuk kualitatif. Kesimpulan upaya penyidik
dalam menanggulangi kegiatan pertambangan emas tanpa izin yaitu berupa upaya
preventif dan represif . Hambatan penyidik dalam upaya pencarian pemilik modal
pertambangan emas ilegal yang berstatus DPO di Desa Taratak Malintang karena
adanya informasi yang tidak cukup diterima oleh penyidik, terbentuk masalah jarak
dan waktu.