Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Rimbun, Purba
Oksep, Adhayanto
Ayu, Efritadewi
Subject
345.05 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana
Datestamp
2022-05-13 03:38:36
Abstract :
Penelitian ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku
Samen Leven (Kumpul Kebo) di Kota Tanjungpinang pada Tahun 2020. Adapun
Kota Tanjungpinang sebagai Lokus penelitian dikarenakan berdasarkan data yang
didapati dari observasi ditemukan beberapa kasus kumpul kebo yang terjadi di Kota
Tanjungpinang dalam lingkungan kerja Satpol PP saat melakukan penertiban
terhadap penyakit-penyakit masyarakat.
Pendekatan triangulasi digunakan dalam penelitian ini dimana data dikumpulkan
melalui observasi, dokumentasi serta wawancara kepada informan yang dipilih.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bentuk serta faktor penghambat
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Samen Laven ?Kumpul Kebo? yang
terjadi di Kota Tanjungpinang.
Dalam hal ini, kumpul kebo dipandang sebagian besar masyarakat Indonesia sebagai
perbuatan tercela dan termasuk kejahatan, Namun dalam KUHP yang berlaku kasus
kumpul kebo yang terjadi di Indonesia kalanya penyidik menggunakan pasal 284
KUHP mengenai zina dalam menjerat pelaku kumpul kebo. Secara yuridis hukum
positif, dalam beberapa kasus kumpul kebo yang terjadi di Indonesia, sebenarnya
aparat penegak hukum dalam hal penyidik mengalami kesulitan dalam mencari
penyelesaiannya, karena tidak ada satu pasal pun dalam KUHP yang mengatur
tentang hal ini.
Adapun Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kumpul kebo dalam hukum
pidana positif dapat dipidanakan dengan aturan tentang perzinahan yaitu dalam
pasal 284 ayat (1) KUHP, hal ini didasarkan delik aduaan, sementara dari hasil
penelitian ini berdasarkan penjelasan yang didapati dari Satpol PP Kota
Tanjungpinang sebagai aparat yang melakukan ketertiban Masyarakat,
pertanggungjawaban pelaku dalam kasus kumpul kebo hanya sebatas pemberian
sanksi tertulis berupa penandatanganan surat perjanjian untuk tidak melakukan
perbuatan tersebut dan apabila pelaku mengulanginya diberikan sanksi pidana
ringan. Hal ini yang menjadi hambatan dalam mengatasi pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku kumpul kebo untuk dipidanakan berdasarkan hukum pidana
positif yang didasari dengan adanya delik aduan