Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Ade Regitha Pratiwi Pane, Regitha Pratiwi Pane
Nur, Aslamaturrahmah Dwi Putri
Novi, Winarti
Subject
353.5 Administration of Social Welfare/Departemen Sosial (Depsos)
Datestamp
2022-05-13 03:54:20
Abstract :
Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kota Tanjungpinang masih terjadi
pada sebagian besar kelurahan. Pada tahun 2020 kelurahan dengan angka
pengaduan kekerasan dalam rumah tangga tinggi yaitu kelurahan batu IX
sejumlah 5 kasus, kelurahan kampung bulang dan Tanjungpinang barat sejumlah
4 kasus, kamboja, sei jang, air raja, melayu kota piring sejumlah 3 kasus. Hal ini
perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah, masyarakat dan keluarga korban.
Peran pemerintah yaitu menjamin hak perempuan dan menjamin perlindungan
terhadap perempuan yang diwujudkan dengan mencegah kasus kekerasan dalam
rumah tangga dalam melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap
perempuan. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif
kualitatif. Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Pemberdayaan Masyarakat dalam pencegahan kasus kekerasan dalam rumah
tangga di Kota Tanjungpinang dilaksanakan melalui Program yang dirancang oleh
dinas dan melalui Program Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan
dan Anak (P2TP2A), yang masih dibawah naungan DP3APM Kota
Tanjungpinang di bidang Perlindungan Perempuan dan Kemitraan. Dari hasil
penelitian, dilihat dari peran, tugas dan fungsi dalam membantu masyarakat pada
pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sudah terlaksana yaitu
Tanjungpinang dilakukan dengan berbagai kegiatan, mulai dari kegiatan
sosialisasi, pembagian brosur, penyebaran baliho, membuat video pencegahan
kekerasan dalam rumah tangga yang di bagikan pada media sosial dinas, dan dinas
juga menciptakan aplikasi dare care yang tujuannya masyarakat dapat
mempelajari kasus kekerasan secara online dan lebih mempermudah masyarakat
kemudian dapat melaporkan pada dinas lewat aplikasi yang telah disediakan.
Kemudian dinas juga bekerja sama dengan kelurahan, pihak kepolisian,
kesehatan, psikolog dan kementrian untuk membantu masyarakat menghadapi
kasus kekerasan dan mencegah terjadinya kekerasan didalam rumah tangga.
Namun kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas masih belum menghapus secara
permanen kasus kekerasan dalam rumah tangga dan berdasarkan Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 Tentang penyelenggaraan
kelurahan/desa bebas kekerasan terhadap perempuan dan anak terfokus pada pasal
9 ayat 1-7 di Kota Tanjungpinang yang sudah dibentuk di tahun 2020 namun
belum terlaksana dengan baik