Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Khairil Ihsan, Ramadhani
Nazaki, Nazaki
Novi, Winarti
Subject
333.75 Forest Resources, Jungles/Sumber Daya Hutan
Datestamp
2022-05-13 04:55:53
Abstract :
Dalam rangka melaksakan perlindungan hutan lindung di Kabupaten Bintan,
Polisi Kehutanan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan
hutan. Pengawasan hutan merupakan langkah preventif dalam rangka memerikan
perlindungan terhadap wilayah hutan yang merupakan bagian dari penyangka
kehidupan manusia. Adanya pengawasan terhadap hutan tentunya akan menekan
tindakan oknum-oknum yang malakukan kerusakan hutan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui Pengawasan yang bersifat fact finding, Bersifat Preventif, Masa
Sekarang dan Bersifat Efisien pada Pengawasan Polisi Kehutanan Dalam Perlindungan Hutan (Studi Pada Hutan Lindung Kabupaten Bintan Tahun 2020). Jenis
penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menerapkan tipe penelitian
deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan kan bahwa pengawasan bersifat fact finding dalam pengawasan polisi kehutanan dalam perlindungan hutan yakni dalam
Pelaksanaan Pengawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bintan pada Tahun 2020
dapat di capai dengan baik berdasarkan Teori Siagian yaitu Pengawasan di bagi
menjadi 4 Indikator yaitu Pengawasan Fact Finding, Pengawasan bersifat Preventif, Pengawasan masa Sekarang, dan Pengawasan Efisien. Peneliti menemukan
bahwa pelaksanaan Pengawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bintan secara
Pelaksanaan Polisi Hutan sudah menerapkan Pedoman yang ada akan tetapi belum
memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) kemudian dalam Pelaksanaan
Pengawasan Polisi kehutanan melakukan pembagian tugas secara grup dengan
jumlah personil sebanyak 8 personil dan melibatkan Masyarakat di sekitar Kawasan Hutan Lindung. Akan tetapi dalam Pelaksanaan pengawasan masih ditemukan
pelanggaran kerusakan hutan di Kabupaten Bintan pada Tahun 2020 sehingga
bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan belum Efektif karena
masih terdapat kelemahan dalam melaksanakan tugasnya. Dan usaha yang dilakukan belum cukup berhasil dalam pelanggaran yang terjadi di Hutan Lindung
Kabupaten Bintan pada Tahun 2020.