Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Rendi, Saputra
Kustiawan, Kustiawan
Novi, Winarti
Subject
363.2 Police Service/Layanan Kepolisian
Datestamp
2022-05-13 06:50:28
Abstract :
Maraknya kasus balapan liar yang terjadi saat ini, maka strategi pengembangan
pencegahan dan pemberantasan secara komprehensif dan berkesinambungan
merupakan kunci utama untuk menekan angka kasus balapan liar di kalangan
remaja. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana Upaya
Kepolisian Satuan Lalu Lintas Kota Tanjungpinang dalam menanggulangi aksi
balap liar yang marak terjadi di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang
khususnya di Pamedan, Jl.Basuki Rahmat, Jl. I.R. Sutami dan Dompak. Menurut
Ibid dalam Nasution (2018) penanggulangan kejahatan empirik terdiri atas dua
bagian pokok, yaitu Upaya Preventif merupakan tindak lanjut yang masih dalam
tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang
ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan.
Dan Upaya Represif, upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak
pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum dengan
menjatuhkan hukuman. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif
kualitatif, dalam penelitian deskriptif kualitatif ini, peneliti akan memberikan
gambaran sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta sesuai ruang
lingkup penelitian. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diambil
kesimpulan bahwa Upaya penanggulangan untuk mencegah perbuatan yang
dilakukan oleh remaja dalam aksi balapan liar tidak hanya dari pihak
kepolisian saja, akan tetapi dari pihak masyarakat, Ketua RT atau perangkat
Kecamatan dan khususnya orang tua yang anaknya terlibat dalam kelompok ini,
yang lebih berkontribusi dalam mengatasi dan mencegah supaya dikemudian
hari jangan terulang perbuatan yang melanggar hukum. Sesuai dengan ketentuan
undang- undang kepolisian untuk melakukan upaya Represif, upaya ini
dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya
berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman. , karna sebagai aparat
penegak hukum harus memberi pelayanan, pengayoman, dan menjamin
ketertiban dalam masyarakat sehingga terciptanya ketentraman dan keamanan,
oleh karena itu Polsek Bukit Bestari dan Satuan Lalu Lintas Polres
tanjungpinang saling bekerja sama dalam mengatasi dan mencegah perbuatan
melanggar hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok remaja
berupa balap liar yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Bestari Kota
Tanjungpinang.