DETAIL DOCUMENT
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN BALAPAN LIAR PADA KALANGAN REMAJA DI WILAYAH HUKUM POLSEK BUKIT BESTARI KOTA TANJUNGPINANG KEPULAUAN RIAU TAHUN 2017-2019
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Rendi, Saputra
Kustiawan, Kustiawan
Novi, Winarti
Subject
363.2 Police Service/Layanan Kepolisian 
Datestamp
2022-05-13 06:50:28 
Abstract :
Maraknya kasus balapan liar yang terjadi saat ini, maka strategi pengembangan pencegahan dan pemberantasan secara komprehensif dan berkesinambungan merupakan kunci utama untuk menekan angka kasus balapan liar di kalangan remaja. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana Upaya Kepolisian Satuan Lalu Lintas Kota Tanjungpinang dalam menanggulangi aksi balap liar yang marak terjadi di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang khususnya di Pamedan, Jl.Basuki Rahmat, Jl. I.R. Sutami dan Dompak. Menurut Ibid dalam Nasution (2018) penanggulangan kejahatan empirik terdiri atas dua bagian pokok, yaitu Upaya Preventif merupakan tindak lanjut yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Dan Upaya Represif, upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dalam penelitian deskriptif kualitatif ini, peneliti akan memberikan gambaran sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta sesuai ruang lingkup penelitian. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan bahwa Upaya penanggulangan untuk mencegah perbuatan yang dilakukan oleh remaja dalam aksi balapan liar tidak hanya dari pihak kepolisian saja, akan tetapi dari pihak masyarakat, Ketua RT atau perangkat Kecamatan dan khususnya orang tua yang anaknya terlibat dalam kelompok ini, yang lebih berkontribusi dalam mengatasi dan mencegah supaya dikemudian hari jangan terulang perbuatan yang melanggar hukum. Sesuai dengan ketentuan undang- undang kepolisian untuk melakukan upaya Represif, upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman. , karna sebagai aparat penegak hukum harus memberi pelayanan, pengayoman, dan menjamin ketertiban dalam masyarakat sehingga terciptanya ketentraman dan keamanan, oleh karena itu Polsek Bukit Bestari dan Satuan Lalu Lintas Polres tanjungpinang saling bekerja sama dalam mengatasi dan mencegah perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok remaja berupa balap liar yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji