Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Anggun, Niari
Agus, Hendrayady
Edison, Edison
Subject
362.12 Health Centers/Pusat Layanan Kesehatan
Datestamp
2022-05-17 01:15:00
Abstract :
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 86 ayat 1
bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
keselamatan kerja dan kesehatan kerja, dan pasal 87 ayat 1 bahwa setiap
perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Peraturan mentri
Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2001 tentang yata cara penyelenggaraan program
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua dalam pasal
dalam pasal 31 bagian b yaitu pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Jaminan Keselamatan Kerja
Pada Driver Oleh Perusahaan Gojek Di Tanjungpinang. Metode penelitian ini
menggunakan jenis penelitian deskriptip dengan pnendekatan kualitatif, jenis data
yang digunakan adalah data primer data sekunder dimana pengumpulan data
menggunakan teknik dokumentasi, observasi dan wawancara. Dalam
implementasi jaminan keselamatan kerja ini penulis menggunakan 4 indikator
Edward III (1980). Pada indikator komunikasi belum berjalan dengan maksimal
karena masih banyak driver yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Pada indikator sumberdaya sudah berjalan maksimal. Pada
indikator disposisi pelaksanakan kebijakan mendukung adanya implementasi
jaminan keselamatan kerja bagi driver dikarenakan sudah adanya sosialisasi yang
dilaksanakan antara perusahaan gojek dengan BPJS Ketenagkerjaan. Indikator
struktur birokrasi sudah berjalan dengan maksimal karena BPJS Ketenagkerjaan
dengan driver memiliki keterikatn secara personal. Kesimpulan dari hasil
penelitian mengenai implementasi jaminan keselamatan kerja driver oleh
perusahaan gojek Tanjungpinang yaitu bahwa secara umum implementasi jaminan
keselamatan kerja ini tidak berjalan maksimal dikarenakan masih bayak driver
gojek belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.