Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
DESY, LESTARY
Agus, Hendrayady
Edison, Edison
Subject
364.1 Criminal Offenses/Tindakan Kriminal, Kejahatan
Datestamp
2022-05-17 01:57:13
Abstract :
Pengawasan Pemerintah Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas berdasarkan
peraturan menteri Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian bekas
(studi kasus Pulau Kundur). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
mendeskripsikan sistematika pengawasan pemerintah terhadap larangan impor
pakaian bekas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berjenis
deskriftif dengan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder
dimana pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Data yang sudah di dapat dianalisis dengan menggunakan langkahlangkah meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Dalam penelitian pengawasan pemerintah ini peneliti berpatokan
pada pasal 1 ayat 7 pada Keputusan Presiden Tentang Tata Cara pengawasan
pemerintahan daerah No. 74 Tahun 2001 dengan aspek pengawasan fungsional.
Hasil penelitian menunjukkan (1) pada indikator pemeriksaan pada pengawasan
larangan impor pakaian bekas belum dilakukan secara maksimal karena tidak
sinkron antara pengawasan laut dan darat. (2) indikator pengujian pada
pengawasan tidak dilakukan penyidikan, dilakukan pencarian bukti-bukti,
pemeriksaan, penyitaan atas barang-barang impor yang melanggar prosedur,
ketentuan dan aturan yang berlaku (3) Indikator pengusutan sulit dilakukan akibat
tidak adanya pemeriksaan dan pengujian secara signifikan atas pakaian bekas
karena tidak cukupnya bukti yang dapat membuktikan bahwa barang tersebut
benar ilegal (4) pada indikator penilaian, kesadaran masyarakat untuk tidak lagi
membeli pakaian impor bekas sangat dibutuhkan dan pemerintah yang baik
harusnya bisa memberikan solusi agar masyarakatnya mampu membeli pakaian
baru, atau dengan menghidupkan dan meningkatkan kualitas dan minat usaha
garment dalam negeri agar produk dalam negeri mampu menguasai pasar di
Negaranya sendiri. Kesimpulan dari penelitian ini ialah sistematika pengawasan
yang belum dilaksanakan secara maksimal akibat tidak sinkronnya aturan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tingkat permintaan yang masih tinggi,
modal usaha penjualan pakaian bekas yang terjangkau dan tidak ada tindakan
pidana secara tegas.