Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Putri, Azhura
Adji, Suradji Muhammad
Yudhanto, Satyagraha Adiputra
Subject
363.73 Pollution/Masalah Pencemaran Lingkungan, Polusi
Datestamp
2022-05-17 07:31:08
Abstract :
Collaborative governance digunakan untuk menganalisis kerjasama antar
pemangku kepentingan yaitu sektor publik, swasta, dan masyarakat dalam
penyelenggaraan pemerintahan, serta sebagai upaya dan respon pemerintah dalam
menangani permasalahan publik. Keterlibatan pemerintah, swasta, dan masyarakat
akan membuat sektor publik lebih efektif dan efisien. Pengumpulan data
dilakukan dalam penelitian ini dengan cara observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan langkahlangkah meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Proses dialog tatap muka sudah
dilakukan oleh DLHK Provinsi, Swasta, dan Masyarakat, namun masih ada
beberapa masyarakat pelaku usaha wisata yang tidak dilibatkan dalam pertemuan
dan membuat kurangnya koordinasi antar pelaku tata kelola kolaboratif , (2) Para
pemangku kepentingan membangun kepercayaan dengan membuat kesepakatan
bersama untuk membentuk tim regional berdasarkan kepercayaan dan tanggung
jawab dengan tugas yang telah diberikan. Kemudian diterbitkan SK Gubernur
Kepri No 742 Tahun 2018 tentang Tim Daerah Penanggulangan Tumpahan
Minyak di Laut Provinsi Kepri, (3) Telah dilakukan pemantauan tumpahan
minyak yang masuk ke perairan Bintan dengan menggunakan citra satelit, (4)
Masih terjadi miskomunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Terlihat dari
hasil wawancara bahwa partisipasi masyarakat untuk melapor jika terjadi
tumpahan minyak masih sedikit. Hal ini disebabkan adanya anggapan di
masyarakat bahwa tumpahan minyak sudah menjadi hal yang lumrah terjadi setiap
tahunnya, dan (5) Ditemukan bahwa pemusnahan minyak hanya boleh dilakukan
oleh perusahaan yang memiliki izin dan selama ini hanya tersedia di Batam.
Demikian pula, transportasi yang digunakan untuk mengangkut limbah minyak
juga harus memiliki armada kendaraan yang berlisensi.