Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Rabiah, Rabiah
Adji, Suradji Muhammad
Ramadhani, Setiawan
Subject
362.1068 Medical Service Management/Manajemen Layanan Kesehatan
Datestamp
2022-05-17 07:39:04
Abstract :
Kesehatan merupakan hal yang terpenting didalam kehidupan manusia.
Manusia bisa beraktifitas karena sehat dari dalam tubuh manusia itu sendiri. Mulai
1 Januari 2014 Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dengan tujuan untuk memberikan perlindungan
Kesejahteraan bagi selauruh masyarakat Indonesia dari guncangan kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Bintan telah mengeluarkan salah satu kebijakan berupa
Peraturan Bupati Bintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan
Gratis di Puskesmas dan Rawat Inap Kelas III di RSUD Kabupaten Bintan.
Penelitian ini dilakukan guna untuk mengetahui implementasi kebijakan Peraturan
Bupati Bintan Nomor 35 Tahun 2016 dalam melakukan pelayanan terhadap
pasien, serta menyatukan jaminan kesehatan daerah kedalam Jaminan Kesehatan
Nasional. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif
kualitatif ini akan memberikan gambaran sistematis, faktual dan akurat mengenai
fakta-fakta sesuai ruang lingkup penelitian. Dengan informan berjumlah 7 orang
yang terdiri dari Kepala Bidang Umum di RSUD Kabupaten Bintan, Kepala
Bidang Keperawatan RSUD Kabupaten Bintan, Pasien di RSUD Kabupaten
Bintan, dan Masyarakat yang berobat di RSUD Kabupaten Bintan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan untuk mencapai
dampak yang dikehendaki dilihat dari indikator tingkat kepatuhan yang berlaku,
lancarnya pelaksanaan rutinitas fungsi, dan terwujudnya dampak yang
dikehendaki, ternyata ada yang belum sesuai dengan harapan serta efektif dan
efesien, Kesimpulan dari penelitian ini adalah kebijakan yang telah dijalankan
dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang mempunyai KTP Bintan dalam
mendapatkan layanan kesehatan gratis di RSUD Kabupaten Bintan namun belum
menampakkan hasil yang diharapkan yaitu seluruh masyarakat yang mempunyai
KTP Bintan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.