Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SYANTIKA, CAHYA PAMILIA
Okparizan, Okparizan
Adji, Suradji Muhammad
Subject
371.2 School Administration/Administrasi Sekolah, Administrasi Pendidikan
Datestamp
2022-05-18 02:00:53
Abstract :
Kebijakan pengadaan barang dan jasa sekolah melalui SIPLah merupakan
kebijakan yang dipilih oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
memudahkan sekolah dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Kegiatan
pengadaan barang dan jasa ini dilakukan secara daring dengan menggunakan dana
bantuan pemerintah yakni Dana BOS sebagai upaya pengawasan penggunaan dana
yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui implementasi pengadaan barang dan jasa sekolah melalui SIPLah di
Sekolah Dasar Kota Tanjungpinang serta mendeskripsikan hambatan yang dialami
oleh sekolah dalam pelaksanaannya. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan
dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang sudah diperoleh
kemudian dianalisis dengan tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan. Dengan menggunakan teori implementasi oleh Grindle, maka terdapat
9 (Sembilan) indikator. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 9
(Sembilan) indikator, 8 (delapan) diantaranya yakni kepentingan yang terpengaruhi
kebijakan, manfaat yang diterima, letak pengambil keputusan, pelaksana program,
sumber daya yang digunakan, kekuasaan, kepentingan, dan strategi aktor yang
terlibat, karakteristik lembaga dan rezim yang berkuasa, serta tingkat kepatuhan dan
daya tanggap penguasa sudah berjalan dengan optimal, sedangkan 1 (satu) indikator
yakni derajat perubahan yang ingin dicapai belum berjalan secara optimal. Kendala
yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah (1) Barang atau jasa yang
tersedia di Kota Tanjungpinang belum lengkap, (2) Sekolah harus menanggung
sendiri biaya ongkos kirim jika barang dan jasa yang dibutuhkan berada diluar Kota
Tanjungpinang. (3) Sekolah sering tidak menemukan barang/jasa yang mereka
butuhkan sehingga harus melakukan konfirmasi ke toko dahulu untuk meng-upload
barang/jasa tersebut. (4) Proses pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah dinilai
lebih lama dibandingkan secara konvensional. (5) Sekolah masih terkendala dalam
teknis pajak yang harus dibayarkan ketika melakukan transaksi melalui mitra
SIPLah.