DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENYEDIA MARKETPLACE DALAM PENJUALAN BARANG KOSMETIK ILEGAL (PUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR 292/PID.SUS/2020 PN TPg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SYAH, IRWAN
Haryanti, Dewi
Widiyani, Heni
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-07-21 08:04:46 
Abstract :
Skipsi ini dilatar belakangi permasalahan yang terjadi di Kota Tanjungpinang bahwa berdasarkan putusan Nomor : 292/Pid.Sus/2020/PN Tpg telah melanggar Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,maka putusan tersebut menyatakan terdakwa terbukti bersalah, maka putusan tersebut menyatakan tersebut berdasarkan putusan yang telah ditetapkan, namun dalam putusan tersebut bahwa pihak marketplace sebagai tempat penyedia penjualan barang kosmetik yang tidak memiliki izin edar sesuai dengan fakta-fakta persidangan juga menjadi pihak yang menyediakan sehingga terjadinya perbuatan pidana oleh terdakwa namun pihak marketplace tidak dipertanggungjawabkan secara hukum pidana. Tujuan 1.untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, 2.untuk mengetahui menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi penyedia marketplace dalam penjualan kosmetik tanpa izin edar. Penelitian ini bersifat normatif secara penggunaan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 106 Ayat (1) menyatakan sedian farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar, sanksi pidana Pasal 197. Kesimpulan pelaku usaha yang terbukti mengedarkan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar yang di proses di pengadilan dan bagi penyedian juga dapat dipetanggungjawabkan dapat dikenakan semestinya mengacuu pada pertanggungjawaban pidana dan peraturan perundang-undangan Kata kunci : pertanggungjawaban pidana, marketplace, kosmetik ilegal 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji