Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
HANDAYANI, PINUJI
Samin, Rumzi
Poti, Jamhur
Subject
350 Public Administration/Administrasi Negara
Datestamp
2022-07-20 08:41:04
Abstract :
Implementasi sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik bertujuan untuk pemerataan akses dan mutu pendidikan serta menghapus kesenjangan antara sekolah favorit dan sekolah reguler. Ketentuan sistem zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menegah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru khususnya tentang PPDB sistem zonasi di SMA Negeri 8 Batam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini yaitu implementasi sistem zonasi di SMA Negeri 8 Batam sudah berjalan secara optimal sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sumber daya manusia yang ada memiliki kuantitas dan kualitas yang sudah cukup memadai, anggaran pelaksanaan menggunakan dana BOS, serta sarana dan prasarana terawat dan terkelola. Sosialisasi yang diberikan oleh pihak pelaksana dilakukan secara berjenjang dari Kemendikbud hingga ke masyarakat. Para pihak pelaksana sudah paham dalam pembagian tugasnya masing-masing. Tidak ada permasalahan dari segi ekonomi dan politik, sedangkan dari segi sosial daya tampung sekolah tidak sebanding dengan jumlah peserta didik yang mendaftar. Masih adanya pro dan kontra dikalangan masyarakat terkait pelaksanaan sistem zonasi. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan PPDB sistem zonasi di SMA Negeri 8 Batam sudah berjalan secara optimal sesuai dengan peraturan yang ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru yang ditetapkan oleh gubernur Provinsi Kepri setiap tahun sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Jumlah peserta didik yang mendaftar tidak sebanding dengan ketersediaan daya tampung sekolah sehingga beberapa peserta didik yang mendaftar tidak diterima di SMA Negeri 8 Batam.