Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
DARI, JULAN
Sucipta, Pery Rehendra
Syahputra, Irwandi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2022-07-26 00:56:15
Abstract :
Penyalahgunaan aplikasi Bigo Live sebagai media pornogarafi semakin hari semakin berkembang dengan adanya agen sebagai perekrut para penyiar yang sebelumnya belum pernah terjadi sehingga berdampak pada pemilik aplikasi yang dipandang bisa diminta pertanggungjawaban pidana. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah ada unsur penyertaan pada penyalahguaan aplikasi Bigo Live dan apakah keduanya bisa diminta pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian Normatif dimana fokus penelitian untuk mengkaji penerapan kaidah kaidah dan norma norma hukum positif dengan melakukan pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian ini menunjukkan agen terbukti memenuhi unsur unsur penyertaan yang termuat didalam pasal 55 KUHP yang melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Juncto pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)? dan bias dimintapertanggungjawaban pidana. Sedangkan pemilik aplikasi Bigo Live tidak memenuhi unsur penyertaan namun memenuhi unsur kesalahan yang dikategorikan sebagai kesalahan karena kelalaian sehingga tidak bisa disandingkan dengan konsep penyertaan untuk menentukan tidak pidana yang dilakukan, Maka pemilik aplikasi Bigo Live tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci: Bigo Live, Konten pornografi, Penyertaan.