DETAIL DOCUMENT
Implikasi Hukum Hak Keperdataan Bagi Pemegang Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Yang Mengalami Penurunan Hak di Kota Batam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Mutiara Islamy, Annisa
Rehendra Sucipta, Pery
Nuraini, Lia
Subject
346 Private Law/Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2022-07-21 08:36:38 
Abstract :
Kota Batam merupakan kota yang diberikan hak pengelolaan, tertera pada Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 dan diperkuat lagi pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 1973. Hak pengelolaan yang diberikan kepada Otorita Batam hanya berupa hak guna bangunan dan Hak Pakai. terjadi salah penafsiran aturan terhadap Keputusan Menteri Agraria Nomor 6 tahun 1998 tentang Pemberian Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal. Kemudian akibat dari terjadinya salah penafsiran kebijakan, maka terbitlah SK Nomor 734/UM-KPTS/XII/1998 tentang Rekomendasi Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah yang ditandatangani oleh Ketua Otorita Batam saat itu. Tahun 2019, BP Batam mengirimkan surat kepada Kantor Pertanahan Kota Batam yang berdasarkan surat nomor B.3722/A3.4/KL;00.01/8/2019 menyatakan bahwa bidang tanah yang telah diberikan sertipikat hak milik agar dapat dilakukan penurunan hak menjadi hak guna bangunan/hak pakai dan untuk menindaklanjuti penurunan hak tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. penurunan hak dilakukan apabila terjadi Perbuatan hukum, seperti bidang tanah dilakukan jual beli atau dijadikan hak tanggungan ke Bank. Beradasarkan hal tersebut, penelitian ini mengkaji bagaimana pengaturan terkait penurunan hak sertipikat hak milik atas tanah dan Implikasi hukum Hak keperdataan apa yang ditimbulkan dari adanya penurunan sertipikat hak milik atas tanah. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun data bersumber dari data sekunder yang berasal dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian: penurunan hak yang akan dilakukan terhadap hak milik atas tanah tidak sesuai dengan sifat hak milik yang tertera pada UUPA dan juga BP Batam tidak memiliki dasar hukum terkait aturan mengenai adanya penurunan hak atas tanah tersebut. Implikasi hukum hak keperdataan yang ditimbulkan adalah pemegang sertipikat hak milik atas tanah tidak dengan bebas melakukan perbuatan hukum pada bidang tanah yang dimiliki dan harus adanya ganti rugi dari instansi yang berwenang akibat adanya penurunan hak terhadap sertipikat hak milik atas tanah. Kata kunci: Hak Pengelolaan, Hak Milik, Penurunan Hak 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji