DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT BATAK KARO DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( STUDI PADA DESA SADAPERARIH KECAMATAN MERDEKA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
DAMAYANTI, YESIKA
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-07-22 02:12:38 
Abstract :
Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumahtangga. Terjadinya kekerasan dalam sebuah rumahtangga sebenarnya bukanlah merupakan suatu hal yang baru. Namun selama ini, selalu dirahasiakan oleh keluarga maupun korban sendiri. Terjadinya kekerasan dalam rumahtangga di Desa Sadaperarih masyarakat lebih banyak memilih proses penyelesaian secara hukum adat batak karo yang dimana disebut secara musyawarah/runggu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana adat batak karo dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga dan mengetahui apa saja hambatan dalam penyelesaian pidana adat batak karo terhadap tindak pidana kekeraan dalam rumahtangga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode empiris dalam bentuk observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Penerapan hukum adat batak karo dalam penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Desa sadaperarih masih diterapkan sampai saat ini sehingga dari adanya aturan ataupun sanksi yang dibuat oleh pemuka adat sebelumnya yang dimana secara tidak resmi namun sudah disetujui oleh masyarakat yang ada di Desa sadaperarih agar tidak terjadi lagi kekerasan dalam rumah tangga. Kata Kunci : Penerapan, Hukum Adat, Penyelesaian Tindak Pidana Kdrt. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji