Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
RIOLAND ARITONANG, DAVID
Adhayanto, Oksep
Efritadewi, Ayu
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2022-07-21 08:31:31
Abstract :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Provinsi Riau dalam Putusan Nomor 122/Pid.B/2021/PN.Bls menyatakan pertimbangan bahwa aplikasi game higgs domino adalah permainan judi. Berdasarkan pengertian permainan judi pada Pasal 303 ayat (3) KUHP aplikasi higgs domino tidak memenuhi unsur permainan judi sehingga hal ini menjadi permasalahan yang mana sejatinya aplikasi game higgs domino merupakan kategori permainan ketangkasan (bukan judi). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pembuktian aplikasi game Higgs Dominoterhadap perkara perjudian pada Putusan No 122/Pid.B/2021/PN.Bls telah terbukti dikategorikan sebagai permainan judi. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yang merupakan cara penelitian dengan menggunakan literatur kepustakaan, yang mana terdiri dari buku, undang-undang, karya ilmiah, dan berbagai macam literatur kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah data hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa kedudukan dan status dari aplikasi gamhiggs domino terbukti bukan merupakan permainan judi. Unsur Permainan judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP terdiri dari adanya kemungkingan mendapat keuntungan, adanya kemahiran dari pemain yang terlatih, adanya taruhan. Unsur-unsur perjudian tersebut tidak terpenuhi pada aplikasi game higgs domino. Pertimbangan Hakim tidak benar dan tidak tepat sebab aplikasi game higgs domino adalah kategori permainan ketangkasan bukan permainan judi. Didalam aplikasi game higgs domino terdapat permainan catur yang merupakan permainan nasional dan internasional, permainan congklak yang merupakan permainan daerah/rakyat, puzzle, ludo, dan DAM yang merupakan permainan anak-anak. Maka dapat disimpulkan bahwa aplikasi game higgs domino dikategorikan sebagai permainan ketangkasan bukan permainan judi dan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan unsur permainan judi berdasarkan KUHP.