Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
PRIDOL, SYAFRIADI
Arjuna, Hendra
Efritadewi, Ayu
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2022-09-11 06:49:22
Abstract :
Kota Tanjungpinang masih banyak masyarakat yang melanggar belok kiri ketika lampu merah dipersimpangan. Larangan belok kiri dipersimpangan di atur dalam Pasal 112 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Berbelok kiri dapat di ancam sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 287 ayat (2) ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Pengendara yang ingin berbelok kiri wajib mengikuti perintah lampu lalu lintas dan wajib untuk berhenti agar tidak terjadi lawan aruh dari motor yang ingin lewat dari arah lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penegakan Pasal 112 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Pealnggar Lampu Lalu Lintas di Kota Tanjungpinang ? dan Apakah faktor-faktor penghambat polisi lalu lintas dalam menegakan pengendara yang berbelok kiri ketika lampu merah ?. Hasil Penelitian ini adalah bahwa penegakan terhadap pelanggar belok kiri ketika lampu merah ini adalah pelanggaran yang harus ditegakan, namun pihak kepolisian lalu intas Polres Tanjungpinang belum melakukan penegakan dikarenakan masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dengan meletakan baliho di lampu merah kota Tanjungpinang. Adapun faktor penghambat karena kurangnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu lalu lintas khususnya berbelok kiri ketika lampu merah. Faktor penegak hukum yang belum sempurna dalam pemberian sosialisasi tentang larangan berbelok kiri ketika lampu merah dipersimpangan khususnya di wilayah kota Tanjungpinang. Faktor budaya masyarakat kota Tanjungpinang yang sulit dirubah karena kebiasaan atau budaya. Kata Kunci : Penegakan, Belok Kiri, Lampu Lalu Lintas, Persimpangan