DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP KEWAJIBAN MENYALAKAN LAMPU UTAMA SEPEDA MOTOR PADA SIANG HARI (STUDI WILAYAH HUKUM POLRESTA BARELANG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SIMANJUNTAK, PREDDERICS HOCKOP
Haryanti, Dewi
Efritadewi, Ayu
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-07-25 15:19:53 
Abstract :
Salah satu peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan jalan adalah kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari yang terdapat dalam pasal 107 ayat (2). Peraturan ini berlaku untuk seluruh pengemudi sepeda motor agar menyalakan lampu utamanya pada siang hari saat mengemudi. Namun pada faktanya terlihat banyak pengemudi sepeda motor di kota Batam yang tidak menyalakan lampu utamanya pada siang hari. Ini tentu belum sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 107 ayat (2) tersebut yang mewajibkan menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari dan peraturan ini juga memiliki sanksi yang terdapat dalam pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari di kota Batam serta hambatan dalam penerapan peraturan itu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif lapangan (Field research) dengan pendekatan Yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari di kota Batam belum berjalan efektif dan efisien karena masih banyaknya pengemudi yang tidak mematuhi peraturan menyalakan lampu utama sepeda motornya pada siang hari. Hal ini diketahui melalui observasi dan wawancara yang dilakukan terhadap pengemudi sepeda motor dan Satuan Lalu lintas Polresta Barelang dan yang menjadi hambatan dalam penerapan peraturan ini adalah kurangnya kedisiplinan pengemudi sepeda motor, kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan jalan serta kurang tegasnya polisi lalu lintas dalam penegakan hukum terhadap pelanggar. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Penerapan peraturan kewajiban menyalakan lampu utama di kota Batam belum berjalan dengan efektif dan efisien dikarenakan adanya hambatan yaitu kurangnya kedisiplinan pengemudi sepeda motor, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan jalan dan kurangnya ketegasan polisi lalu lintas dalam penegakan hukum terhadap pelanggar. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji