DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGALIHAN AKUN MITRA APLIKASI GOJEK BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN PT APLIKASI KARYA ANAK BANGSA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SINA, FEBRIANUS AMA
Rani, Marnia
Irman, Irman
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-07-25 09:52:11 
Abstract :
Perkembangan teknologi informasi serta komunikasi di masa saat ini, sangat mempengaruhi pertumbuhan transportasi pada masyarakat yang awal mulanya manual ataupun konvensional, mulai beralih menjadi transportasi berbasis online. Awal kemunculan transportasi online itu sendiri mulai diperbincangjan di Indonesia pada tahun 2014, pertumbuhan kemajuan teknologi di bidang transportasi salah satunya ditunjukan dengan hadirnya aplikasi gojek. Belakangan ini pada saat pemesanan alat transportasi online, tidak jarang terdapat ketidaksamaan informasi dalam aplikasi yang ditampilkan pada penumpang. Salah satu kasus dimana pengemudi transportasi online menggunakan kendaraan yang berbeda dengan informasi kendaraan pada aplikasi. Selain itu juga terdapat driver transportasi online yang identitasnya berbeda dengan yang ada di aplikasi. Munculnya praktik pengalihan akun driver transportasi online ini disebabkan karena mulai sulitnya mendaftarkan diri menjadi menjadi mitra pengemudi alat transportasi online karena adanya pembatasan untuk penerimaan jumlah driver. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum terhadap pengalihan akun mitra yang dilakukan di luar perjanjian kemitraan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Aprroach). Hasil penelitian ini bahwa akibat hukum terhadap pengalihan akun mitra gojek yang dilakukan mitra/driver di luar perjanjian kemitraan adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syrat subjektif dalam syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, dan pengalihan akun mitra gojek diluar perjanjian kemitraan yang dilakukan mitra/driver dengan pihak lain telah melanggar ketentuan kontrak kemitraan antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan mitra pada Pasal 4.5 Akun Mitra, yang inti dari pasal tersebut adalah mitra dilarang mengalihkan akunnya kepada orang lain dengan alasan apapun. Maka pengalihan akun yang dilakukan mitra diluar perjanjian kemitraan, mitra telah melakukan wanprestasi. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji