Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Aprianti, Rozita
Subiyakto, Rudi
Okparizan, Okparizan
Subject
355.00092 Military Personnel/Personil Militer
Datestamp
2022-07-26 03:22:51
Abstract :
Illegal Fishing merupakan tindakan merusak sektor perikanan dengan mengambil sumber daya ikan secara ilegal tanpa memiliki izin resmi. Para pemilik kapal ikan asing yang kerap memasuki wilayah laut Natuna adalah Malaysia, Vietnam dan Filipina. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui strategi Satuan Pengwasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam mengatasi Illegal Fishing di Wilayah Laut Natuna serta untuk mengetahui upaya-upaya pemerintah dalam mengatasi Iillegal Fishing di wilayah laut natuna. Metode penelitian yang digunakan ialah dengan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data
yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sisi Tujuan Kebijakan sudah ada kebijakan dari pemerintah yaitu penenggelaman kapal ikan asing. Dilihat dari Cara Strategi Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sudah melakukan rencana strategi dalam mengatasi illegal fishing ini yaitu ada lima yang pertama, Pengembangan SDM oleh Aparatur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Kedua, peningkatan kapasitas, sarana dan prasarana. Ketiga, melakukan penguatan sinergi. Keempat melakukan
Peningkatan komunikasi. Kelima, melakukan peningkatan kearifan lokal kepada masyarakat namun masih belum optimal dari rencana strategi tersebut. Dari sisi Sarana Militer sarana untuk melakukan pengawasan sudah ada namun belum memadai karna dengan wilayah laut Natuna yang luas masih membutuhkan sarana yang cukup untuk melakukan pengawasan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Strategi Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan masih belum optimal, hal ini terlihat dari sarana dan prasarana yang kurang memadai untuk melakukan pengawasan serta kurangnya personil untuk melakukan pengawasan.
Saran dari penelitian ini adalah diharapkan kepada Satuan Pengawasan Sumber Daya Illegal Fishing merupakan tindakan merusak sektor perikanan dengan mengambil sumber daya ikan secara ilegal tanpa memiliki izin resmi. Para pemilik kapal ikan asing yang kerap memasuki wilayah laut Natuna adalah Malaysia, Vietnam dan Filipina. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui strategi Satuan Pengwasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam mengatasi Illegal Fishing di
Wilayah Laut Natuna serta untuk mengetahui upaya-upaya pemerintah dalam
mengatasi Iillegal Fishing di wilayah laut natuna. Metode penelitian yang digunakan
ialah dengan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data
yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
dari sisi Tujuan Kebijakan sudah ada kebijakan dari pemerintah yaitu penenggelaman
kapal ikan asing. Dilihat dari Cara Strategi Satuan Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan sudah melakukan rencana strategi dalam mengatasi illegal
fishing ini yaitu ada lima yang pertama, Pengembangan SDM oleh Aparatur
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Kedua, peningkatan kapasitas,
sarana dan prasarana. Ketiga, melakukan penguatan sinergi. Keempat melakukan
Peningkatan komunikasi. Kelima, melakukan peningkatan kearifan lokal kepada
masyarakat namun masih belum optimal dari rencana strategi tersebut. Dari sisi
Sarana Militer sarana untuk melakukan pengawasan sudah ada namun belum
memadai karna dengan wilayah laut Natuna yang luas masih membutuhkan sarana
yang cukup untuk melakukan pengawasan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah
bahwa Strategi Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan masih
belum optimal, hal ini terlihat dari sarana dan prasarana yang kurang memadai untuk
melakukan pengawasan serta kurangnya personil untuk melakukan pengawasan.
Saran dari penelitian ini adalah diharapkan kepada Satuan Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan lebih meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya
tindakan
illegal fishing
kemudian diharapkan kepada pemerintah untuk
menambahkan sarana dan prasarana untuk melakukan pengawasan.Kelautan dan Perikanan lebih meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindakan illegal fishing kemudian diharapkan kepada pemerintah untuk menambahkan sarana dan prasarana untuk melakukan pengawasan.