Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
FITRIANA, SYISKA
Hendrayady, Agus
Handrisal, Handrisal
Subject
320 Political dan Government Science/Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan
Datestamp
2022-07-27 04:31:06
Abstract :
Kecamatan Karimun terdiri dari enam (6) Kelurahan dan tiga (3) Desa di wilayahnya. Tiga (3) Desa tersebut yaitu Desa Parit, Desa Selat Mendaun dan Desa Tulang. Tiga (3) Desa ini jauh dari ibukota Kecamatan sehingga penyelenggaraan pelayanan tidak maksimal serta pembangunan tidak merata. Hal tersebut menjadi alasan masyarakat ingin membentuk Kecamatan Selat Gelam dan hal tersebut juga menjadi alasan peneliti ingin mengetahui bagaimana proses pembentukan Kecamatan Selat Gelam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori formulasi kebijakan oleh Budi Winarno yang digunakan untuk mengetahui proses pembentukan Kecamatan Selat Gelam. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, proses pembentukan Kecamatan Selat Gelam terdiri dari (1) aspirasi dari masyarakat; (2) melakukan musyawarah bersama; (3) membentuk Tim pembentukan Kecamatan; (4) menetapkan pusat Kecamatan dan lokasi kantor camat sementara; (5) membuat proposal usulan pembentukan kecamatan;(6) melakukan kajian kelayakan pembentukan kecamatan;(7) rekomendasi gubernur; (8) rapat penentuan agenda kebijakan;(9) membuat peraturan daerah tentang pembentukan kecamatan Selat Gelam. Pada penelitian yang telah dilakukan, tidak terdapat kendala dalam pembentukan kecamatan Selat Gelam, karena peraturan daerah tentang pembentukan Kecamatan Selat Gelam sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Karimun bersama Bupati Karimun pada rapat paripurna.
Kata Kunci: Pembentukan, Kebijakan, Kecamatan