ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PENENGGELAMAN KAPAL ASING SEBAGAI TINDAK LANJUT SANKSI PIDANA TAMBAHAN BERDASARKAN UU NO.45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN (Studi Kasus Di Kabupaten Natuna) Total View This Week0
Abstract :
Tindakan penenggelaman kapal asing sebagai tindak lanjut sanksi pidana tambahan merupakan aturan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 pasal 69 ayat 1 dan 4 tentang perikanan dengan tujuan mengurangi illegal fishing agar memberikan kesejahteraan pada masyarakat. namum menenggelaman kapal memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat . Adapun metode yang di gunakan oleh penulis adalah metode normatif empiris. Yang di maksud Penelitian hukum normatif dilakukan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dikaji. Sedangkan penelitian hukum empiris berarti penelitian yang di lakukan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan yang melibatkan berbagai pihak yang bersangkutan sesusai dengan kasus yang telah di angkat.adapun Tujuan penlelitian ini adalah untuk melihat apakah penerapan penenggelaman kapal asing mampu memberikan dampak yang baik bagi lingkungan dan masyarakat setempat. Hasi dari penelitian ini adalah tindakan penenggelaman kapal asing tidak mencapai tujuan dari penenggelaman kapal asing itu sendiri serta penenggelaman kapal asing berdampak buruk bagi lingkungan serta menambah kerugian terhadap nelayan tradisional di Kabupaten Natuna. serta penenggelaman kapal asing tidak sejalan dengan teori pokok pemidanaan yaitu teori relatif atau teori tujuan pokok pemidanaan menurut koeswadji yaitu poin ke 2 yaitu Untuk memperbaiki kerugian yang diderita oleh masyarakat sebagai akibat dari terjadinya kejahatan (het herstel van het doer de misdaad onstane maatschappelijke nadeel. Sementara tindakan penenggelaman kapal asing tidak memperbaiki kerugian masyarakat justru menmabah kerugian pada masyarakat Kabupaten Natuna.