DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMEGANG KARTU KREDIT YANG TIDAK AKTIF TAPI MENGALAMI ANNUAL FEE STUDI DI PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG TANJUNGPINANG KOTA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Satria, Muhamad Febry
Rani, Marnia
Nuraini, Lia
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-12-19 06:46:31 
Abstract :
Perlindungan hukum adalah segala upaya bentuk adanya sebuah kepastian hukum kepada seseorang agar mendapatkan sebuah pertanggungjawaban secara hukum maupun penyelesain suatu permasalahan hukum, secara umum pemegang kartu kredit ialah nasabah yang memiliki keterkaitan dengan bank, pemegang kartu kredit tidak aktif ialah pemegang kartu yang tidak pernah sama sekali menggunakan tapi mengalami annual fee (tagihan) yang biasanya terjadi karena sebuah penawaran oleh pihak ketiga yaitu telemarketing yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi seseorang. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna kartu kredit yang kartu kreditnya tidak aktif tetapi mengalami tagihan dan memperhatikan bagaimana isi perjanjian penerbitan kartu kredit sesuai Peraturan Perundang-undangan di PT Bank Negara Indonesia cabang Tanjungpinang kota. Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti yaitu penelitian secara normatif empiris, pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan secara Undang Undang ialah pendekatan yang dilakukan secara menelaah dan menganalisis berbagai Undang-Undang dan peraturan yang terkait dengan permasalahan itu, Perjanjian antara nasabah dengan bank terkait penerbitan kartu kredit kepada nasabah dalam hal ini tidak sesuai menurut Peraturan Perundang-undangan karena ada hal yang tidak sesuai yang diperjanjikan mengakibatkan perjanjian tersebut bisa dibatalkan karena tidak memperhatikan ketentuan pengaturan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 terkait hak seorang nasabah dan Pengaturan terkait perjanjian baku di dalam SE OJK Nomor 13/SEOJK.07/2014 dan perlindungan hukum yang dilakukan kepada nasabah dengan melakukan perlindungan hukum secara preventif maupun refresif dalam menyelesaikan permasalahan kartu kredit dengan cara non litigasi secara mediasi dan mengganti rugi terkait masalah annual fee oleh pihak bank. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji