Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
FITRIANI, NURUL
Suryadi, Suryadi
Rehendra Sucipta, Pery
Subject
346.08 Banking and Insurance Law/Hukum Bank, Hukum Perbankan dan Hukum Asuransi
Datestamp
2022-07-26 07:14:38
Abstract :
Pada tahun 2008, Sidang ke-13 yang dilaksanakan UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) yang menyatakan bahwa akan menjadikan Hak Kekayaan Intelektual sebagai agunan kredit. Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dan prospek yang dimiliki Merek mampu untuk dijadikan jaminan Praktik di Indonesia belum semua bank mau menerima agunan dalam bentuk benda tak berwujud ini, walaupun Bank Negara Indonesia Jakarta menerima Merek sebagai jaminan, tetapi tidak menempatkannya sebagai jaminan utama melainkan sebagai jaminan tambahan. Belum diaturnya Merek sebagai objek jaminan kredit di Indonesia merupakan salah satu alasannya. Tujuan dari penenilitian ini adalah memberi gambaran bahwa Merek dapat dijadikan jaminan kredit berdasakan sistem hukum di Indoneisa. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual (Conceptual Approuch) dan pendekatan perbandingan.. Menggunakan teori hukum jaminan, memberikan hasil bahwa Merek dapat dijadikan jaminan kredit perbankan di Indonesia dengan melihat sifat kebendaan yang lahir dari terdaftarnya Merek tersebut sehingga melahirkan hak kepemilikan (merujuk pada Pasal 499 KUHPer terkait benda dan Pasal 503 KUHPer tentang bentuk benda bertubuh dan tidak bertubuh), syarat sebuah benda dapat dijadikan jaminan, serta bentuk jaminan fidusia pada Merek. Lalu melihat praktik penerapan Merek sebagai objek jaminan di beberapa negara yaitu Singapura dan Amerika Serikat