Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
VERAWATI, VERAWATI
Hendra, Arjuna
Ayu, Efritadewi
Subject
345.02 Crimes/Kejahatan
Datestamp
2023-04-12 08:15:17
Abstract :
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga non kementrian yang
menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Pengawasan Obat dan Makanan.
BPOM berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan Mentri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan. Badan Pengawas
Obat dan Makanan Kota Tanjungpinang yang diberikan hak pengawasan yang
tertera pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 pada Pasal 3
Mnyelenggarakan fungsi BPOM. Di Kota Tanjungpinang masi terjadinya
peredaran kosmetik ilegal, dari masih adanya peredaran kosmetik ilegal di Kota
Tajungpinang maka penulis melakukan penelitian guna menegtahui peran BPOM
secara non penal dalam pencegahan peredaran kosmetik ilegal yang berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan mengetahui apa yang menjadi
kendala yang dihadapi BPOM dalam pencegahan peredaran kosmetik ilegal secara
non penal di Kota Tanjungpinang. Metode penelitian yang penulis gunakan dengan
pendekatan Perundang-undangan dan jenis penelitian normatif, teknik analisis data
penelitian normatif menggunakan analisis kualitatif. Dalam upaya pencegahan non
penal upaya tersebut terdapat dalam teori penanggulangan kejahatan melalui,
Pencegahan Tanpa Pidana, mempengaruhi pandangan masyarakat tentang
kejahatan dan pemidanaan melalui media masa. Upaya non penal merupakan
pencegahan kejahatan, dimana dilakukan sebelum kejahatan itu terjadi, sehingga
upaya ini lebih dikenal dengan upaya yang bersifat preventif atau pencegahan.
Berdasarkan hasil penelitian peran BPOM dalam pencegahan peredaran kosmetik
ilegal di Kota Tanjungpinang, Peran badan pegawas obat dan makanan Kota
Tanjungpinang dalam mengatasi pencegahan peredaran kosmetik ilegal di Kota
Tanjungpinang belum efektif . Dapat dilihat dari jumlah sarana yang dilakukan
pengawasan belum memadai dengan keterbatasan jumlah sumber daya manusia
yang tidak sebanding dengan jumlah sarana yang diawasi berdampak pada
cangkupan yang rendah.
Kata Kunci: Peran BPOM, Non Penal, Kosmetik Ilegal.