Abstract :
Pencabulan merupakan salah satu kategori dari tindak pidana kekerasan terhadap seksualitas. Di Pengadian Negeri Tanjungpinang sendiri pada kurun waktu 2 tahun yakni 2019 dan 2020 tidak terdapat pemberian restitusi untuk anak korban pencabulan sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan yang menempatkan Penyidik sebagai aparat penegak hukum yang berperan penting dalam terciptanya pelaksanaan pengajuan restitusi. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana penerapan restitusi dan kendala dalam penerapannya. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini ialah normative empiris, yakni dengan melakukan analisa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah dalam pelaksanaannya. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A tidak terdapat restitusi karena hanya memuat sanksi pidana seperti umumnya yaitu pidana penjara ataupun denda dan menjabarkan mengenai bagaimana seharusnya peran dari penyidik dalam menangani perkara tindak pidana pencabulan serta apa yang menjadi kendala dalam penerapan pelaksanaan pengajuan restitusi seperti kurangnya responsive penyidik sebagai penegak hukum sehingga membuat tidak tersampaikannya pemberitahuan pengajuan restitusi kepada anak yang menjadi korban pencabulan untuk mengajukan haknya berupa restitusi sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum atas pemulihan terhadap dirinya. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah diketahui nya bagaimana peran dari penyidik dalam pelaksanaan pengajuan restitusi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya.