Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
MANIK, ANGEL MAULANI
Adhayanto, Oksep
Efritadewi, Ayu
Subject
345.01 Criminal Courts/Pengadilan Pidana, Pengadilan Kriminal
Datestamp
2022-07-27 01:43:30
Abstract :
Ada beberapa bentuk pelanggaran yang terjadi kepada ABK salah satunya ABK mendapatkan tindakan penganiayaan yang melanggar kaidah hukum, khususnya Hukum Pidana Internasional. Merujuk kepada kasus ABK Indonesia yang mendapat tindak pidana penganiayaan dari mandor yang bernama Song Chuanyun yang terjadi di kapal berbendera China. Adapun permasalahan berdasarkan pokok pemikiran yaitu bagaimana analisis yuridis tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka-luka dan kematian yang dilakukan oleh mandor kepada abk indonesia dalam perspektif hukum pidana internasional (Studi Kasus Putusan No.823/Pid.B/2020/PN Btm)?. Bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka-luka dan kematian yang dilakukan oleh mandor kepada abk indonesia dalam perspektif hukum pidana internasional (Studi Kasus Putusan No.823/Pid.B/2020/PN Btm). Metode penelitian yang digunakan ialah normatif. Mandor tersebut dinyatakan bebas dikarenakan penganiayaan yang menyebabkan ABK Indonesia Luka-luka hingga berakibat matinya korban Hasan Apriadi yang dilakukan mandor Song Chuanyun di luar wilayah Indonesia sehingga mandor Song Chuanyun dibebaskan. Hasil dari penelitian ini bahwa ada beberapa ketentuan Hukum Pidana Internasional yang menerangkan terkait dengan tindak pidana penganiayaan tertera pada konvensi-konvensi hukum pidana internasional. Penganiayaan tersebut terjadi di kapal Lu Huan Yuan Yu 118 berbendera China, sehingga Negara China lah yang memiliki wewenang memeriksa dan mengadili. Kesimpulan Sesuai dalam Pasal 94 UNCLOS menjelaskan terkait dengan tugas bendera kapal melaksanakan yurisdiksi dan pengawasannya sesuai dengan teori yurisdiksi ekstra teritorial itu sendiri. Dalam hal ini pentingnya turut andil kementrian Luar Negeri dalam menyelesaikan kasus ini karena yang memiliki wewenang melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan Pekerjaa Indonesia di Luar Negeri secara optimal yaitu Kementrian Luar Negeri.