DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
RIAMA SIMANJUNTAK, MEGA
Adhayanto, Oksep
Widiyani, Heni
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-07-26 09:18:27 
Abstract :
Penerapan Diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana Narkotika (Studi kasus Pengadilan Negeri Tanjungpinang) membahas mengenai bagaimana proses Diversi pada kasus anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana Narkotika dan bagaimana penerapan Diversi terhadap perkara Narkotika anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Anak dan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui dan memahami mengenai proses Diversi pada kasus anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana Narkotika dan penerapan Diversi terhadap perkara Narkotika anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Anak dan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dan disajikan secara dekskriptif serta menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi literatur, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam Proses Diversi terhadap perkara Narkotika anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Anak ialah pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi dan Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan yaitu, diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana dan penerapan Diversi terhadap Narkotika anak yaitu berawal dari, polisi sebagai instansi di garda terdepan dalam kerangka penegakan hukum. Kedua, jaksa sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan. Ketiga, Pengadilan anak sebagai fase dimana anak-anak akan diadili. Keempat, Bapas sebagai penegak hukum yang melakukan penelitian kemasyarakatan. Namun pada fakta yang ditemukan, penerapan Diversi pada tahap penyidikan di kota Tanjungpinang belum mengupayakan Diversi, dikarenakan penyidik masih mengacu pada Undang-Undang Narkotika yang dimana ancamannya diatas 7 (tujuh) tahun, maka tidak bisa diupayakan Diversi. Kata Kunci: Penerapan, Diversi, Tindak Pidana Narkotika. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji